Vonis Hakim bagi 5 Kurir Sabu yang Transaksi di Depan Masjid

Kelima kurir sabu itu diperintah seorang penghuni Lapas Klas IA Tanjung Gusta, Medan.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Sep 2017, 15:00 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2017, 15:00 WIB
Vonis Hakim bagi 5 Kurir Sabu yang Transaksi di Depan Masjid
Ilustrasi sabu. (Reuters)

Liputan6.com, Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menghukum seumur hidup lima kurir yang membawa seberat 8,097 kilogram narkoba jenis sabu asal Malaysia. Majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop dalam amar putusannya menyebut kelima kurir sabu itu adalah Jamasri, Yanto, David Erwin Nababan, Premklin Samosir, dan Syefrizen.

Menurut hakim, kelima kurir tersebut membawa sabu atas perintah seorang narapidana (napi) bernama Ayau yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjung Gusta, Medan.

"Para kurir tersebut sengaja membawa narkoba yang sangat membahayakan kesehatan itu ke wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut)," kata hakim ketua di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, 11 September 2017, dilansir Antara.

Majelis hakim menilai kurir narkoba itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim menyebutkan, penangkapan para terdakwa yang membawa narkoba itu terjadi pada 12 Januari 2017.

Saat itu, dua petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menyamar dan berhasil mengamankan dua pengedar narkoba, yakni Yanto dan Jamasri, di depan kompleks Masjid Raya Medan. Kedua pengedar narkoba itu diringkus BNN ketika sedang bertransaksi sabu dengan pembeli.

Petugas selanjutnya mengembangkan kasus peredaran narkoba itu dan menangkap tiga kurir sabu lainnya, yakni David Erwin Nababan, Premklin Samosir, dan Syefrizen di Hotel Antares, Medan.

Usai pembacaan vonis tersebut oleh Majelis Hakim PN Medan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, M Sikumbang dan kelima terdakwa melalui penasihat hukumnya, Amri menyatakan banding.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya