Liputan6.com, Jayapura - "Kamu jangan sebarin barang ini lagi ya. Bahaya," begitu sekelumit perbincangan Kapolda Papua, Irjen Pol Boy Rafli Amar kepada SA, perempuan muda yang menjadi tersangka pemilik 1.010 pil PCC.
SA diduga telah menyebarkan ribuan pil PPC ke wilayah Papua dengan jalur masuk dari Kota Jayapura.
Baca Juga
Dalam penyelidikan polisi, SA diduga telah menyelundupkan PCC sejak Agustus hingga September 2017 dengan tiga kali pengiriman. Pada pengiriman yang ketiga inilah pil PCC kedapatan polisi.
Advertisement
"Kamu sebarkan kemana barang ini?" Kata Boy kepada SA di Mapolda Papua, Senin (18/9/2017) sore tadi.
"Sudah ada yang tadah pak. Saya tidak tau penyalurannya," ucap SA menimpali pertanyaan Kapolda Papua.
SA kedapatan mengambil PCC pada salah satu tempat jasa pengiriman yang terletak di Padang Bulan, Sabtu (16/9/2017) dan tertangkap tangan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura.
"Harga yang ditawarkan per paket PCC berisi 10 tablet dihargai Rp 50 ribu. Kebanyakan pengguna PCC di Papua adalah kaum laki-laki," kata Kapolda.
Paket PCC yang kedapatan dari tangan SA dan siap untuk diedarkan.
Kepala BPOM Jayapura, Mudi Yunita Bukit memastikan penyebaran PCC di Papua, bukan disebarkan melalui apotik atau toko obat.
"Ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menyebarkan PCC di Papua. Oknum tersebut sengaja memanfaatkan dan membuat ulang dengan resep yang sama. Intinya PCC ini obat ilegal," kata Mudi, ditempat yang sama.
Kepala Badan Narkotika Provinsi Papua (BNP), Brigjen Pol Bambang Budi Santoso menuturkan dengan adanya penemuan PCC, BNP dan Polda Papua telah membentuk tim monitoring di Kota Jayapura dan Kabupaten Timika. Sebab beberapa minggu lalu di Timika juga ditemukan ribuan pil ssomadril yang merupakan obat tak ijin edar.