Transportasi Online Dibekukan, Berikut Imbauan Polda Jabar

Saat ini, Polda Jabar menunggu hasil rapat di tingkat pusat terkait layanan transportasi online.

oleh Arya Prakasa diperbarui 12 Okt 2017, 15:05 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2017, 15:05 WIB
Transportasi online dilarang
Menunggu keputusan dari Kemhub mengenai transportasi online, Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, mengimbau masyarakat tetap menjaga ketertiban. (Liputan6.com/Aditya Prakasa)

Liputan6.com, Bandung - Menunggu keputusan dari Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengenai transportasi online, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat (Kapolda Jabar), Irjen Pol Agung Budi Maryoto, mengimbau masyarakat tetap menjaga ketertiban. Apalagi, saat ini, jasa layanan transportasi online di Jawa Barat, sementara berhenti beroperasi.

Agung menjelaskan, Polda Jabar dalam hal ini Direktorat Lalu Lintas, telah bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat untuk melakukan langkah-langkah persuasif. Hal itu guna menjaga suasana kondusif.

"Ini kan aturan ‎pusat, Pak Gubernur sudah melayangkan surat ke Menteri Perhubungan," ucap Agung, di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (12/10/2017).

Saat ini, Polda Jabar menunggu hasil rapat di tingkat pusat. "Pada prinsipnya, apa pun keputusannya kita mendukung," Agung menambahkan.

Mengenai razia yang digelar Dishub yang dibantu Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat, menurut Agung, sebagai salah satu langkah persuasif. Dalam razia, para pengemudi transportasi online diberikan imbauan.

Polda Jabar pun berharap tak ada kejadian yang dapat merugikan, baik sopir transportasi online maupun pengemudi angkutan umum atau transportasi konvensional.

"‎Kita semua warga Jabar saling menjaga, utamakan kepentingan masyarakat. Insyaallah ada jalan keluarnya," Kapolda Jabar memungkasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dishub Jabar Tunggu Kepastian

Kepala Balai Pengelolaan LLAJ wilayah III Dishub Jabar Abduh Hamzah
Kepala Balai Pengelolaan LLAJ wilayah III Dishub Jabar Abduh Hamzah. (Liputan6.com/ Huyogo Simbolon)

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat menunggu regulasi pusat terkait penataan angkutan sewa khusus atau transportasi online. Regulasi tersebut sangat penting untuk mengambil tindakan selanjutnya setelah imbauan larangan beroperasinya angkutan umum jenis ini.

Kepala Balai Pengelolaan LLAJ wilayah III Dishub Jabar Abduh Hamzah mengatakan, pihaknya telah menyurati Kementerian Perhubungan, pada 22 September 2017 lalu.

"Kita mengeluarkan surat kepada kementerian perhubungan yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat perihal permohonan penertiban pedoman tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus," ujar Abduh di Bandung, Rabu, 11 Oktober 2017.

Dia menjelaskan, alasan Dishub Jabar mengirimi surat tersebut untuk meminta kepastian hukum dari pusat dalam menciptakan sebuah keadilan dan persaingan usaha yang sehat di antara pengusaha angkutan umum.

"Salah satu poinnya soal adanya KIR dan izin seperti yang berlaku di angkutan konvensional. Untuk kesetaraan, angkutan sewa khusus juga harusnya begitu," terang dia.

Mengingat saat ini urusan kewenangan berada di kementerian pusat, Abduh mengatakan, pihaknya hanya sebatas melakukan komunikasi antara angkutan konvensional dan transportasi online.

"Sambil menunggu keputusan kita tetap lakukan pembinaan. Bukan hanya ke angkutan sewa khusus saja, tapi juga secara umum ke angkutan konvensional," jelasnya.

Abduh mengimbau kepada pengendara angkutan sewa khusus untuk tidak beroperasi sampai perizinan keluar dari Kemenhub pada 1 November nanti.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya