Liputan6.com, Pekalongan - Dugaan malpraktik kepada seorang bayi dibantah pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) membantah jika apa yang terjadi pada balita berusia enam bulan itu bukan malpraktik melainkan akibat resiko medis.
"Jadi begini apa yang terjadi saat itu, tindakan yang dilakukan tim medis RSUD Kajen itu bukan tindakan malpraktik. Tapi itu tindakan resiko medis yang tak ada unsur kesengajaan," ucap seorang dokter umum di RSUD Kajen, M Hasyim Purwadi, Rabu 12 Oktober 2017.
Advertisement
Menurut dia, tindakan medis yang dilakukan dengan memberikan selang alat bantu oksigen untuk menyelamatkan nyawa pasien.
Advertisement
"Kalau tidak diberi selang, justru pasien itu dipastikan tidak selamat. Lalu tim medis pun terpaksa memasang selang oksigen dalam waktu cukup lama. Dan juga kondisi bayi yang dilahirkan saat itu kan prematur dan mengalami kesulitan bernafas," jelasnya.
Baca Juga
Ia menegaskan, tindakan medis yang dilakukan tim dokter RSUD Kajen sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). "Jadi yang diutamakan adalah penyelamatan nyawanya. Makanya tindakan itu (pemasangan) selang oksigen dilakukan," ungkapnya.
Pihak RSUD Kajen pun sudah menemui keluarga balita tersebut dan berjanji akan bertanggungjawab.
"Kami siap bertanggungjawab dan akan merujuk pasien ke RSUD Kariyadi Semarang. Dan juga biaya ditanggung oleh RSUD Kajen," dia memungkasi.
Saksikan video pilihan berikut ini!
Dirujuk ke Rumah Sakit Karyadi
Ternyata kondisi hidung rusak yang dialami seorang bayi enam bulan bernama Adiyatma Sekan Altaya sudah dirasakan sejak lima bulan belakangan. Pihak RSUD Kajen, Kabupaten Pekalongan yang menangani balita itu sempat lepas tangan dan mengabaikan tuntutan dari keluarga korban.
Akhirnya perjuangan kedua orangtua bayi laki-laki berusia enam bulan itu mulai mendapatkan respons. Putera pertama pasangan Ubaidilah (23) dan Karimah (18) Warga Madukaran RT 1/3 Kelurahan Kedungwuni Barat ini mengalami cacat pada bagian hidungnya.
Keluarga korban pun mengaku lega setelah surat yang dikirimkan ke Bupati Pekalongan Asip Kholbihi ditindaklanjuti pihak rumah sakit, dengan mendatangkan dokter guna dirujuk ke Rumah Sakit Karyadi, Semarang.
"Kami pokoknya ingin pihak RSUD Kajen bertanggungjawab untuk mengembalikan kondisi hidung anaknya kembali normal. Alhamdullilah setelah berkali-kali berusaha mengirimkan surat ke pak Bupati langsung mendapatkan respons," ucap Karimah ibunda korban, Kamis 12 Oktober 2017.
Karimah mengaku, apa yang dialami putera pertamanya itu, tak diketahuinya secara pasti. "Ini tahu-tahunya kok sudah berlubang padahal awalnya normal. Kondisi jadi kaya gitu ya habis dirawat menggunakan alat inkubator," beber dia.Â
Seperti diketahui, nasib memilukan dialami Adiyatma Sekan Altaya seorang balita yang dilahirkan secara prematur di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Bayi yang masih berusia enam bulan itu, diduga menjadi korban malpraktek oleh tim medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kajen.
Putera pertama pasangan Ubaidilah (23) dan Karimah (18) Warga Madukaran RT 1/3 Kelurahan Kedungwuni Barat ini mengalami cacat pada bagian hidungnya. Tulang hidung sebagai sekat yang memisahkan diantara dua lubang hidung bayi itu rusak usai menjalani perawatan di inkubator.
Menurut pihak keluarga, kejadian bermula saat bayi malang ini lahir dalam keadaan fisik lemah atau drop. Kemudian, oleh tim medis dilakukan penanganan dan dimasukkan kedalam alat inkubator.
Selama 15 hari dari 33 hari masa perawatan, hidung bayi malang itu diberi selang pernafasan hingga akhirnya terjadi pendarahan dibagian hidung.Â
Namun nahas, sesaat setelah alat bantu selang pernapasam dilepas. Sekat hidung terluka dan tidak dalam kondisi normal atau lubang hidung menjadi bolong menjadi satu bagian.
Advertisement