Derita Petugas Baca Meteran PLN, Belum Gajian Keburu Menganggur

Petugas baca meteran yang dikontrak PLN melalui perusahaan alih daya, belum gajian dua bulan.

oleh Musthofa Aldo diperbarui 20 Okt 2017, 07:30 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2017, 07:30 WIB
Derita Petugas Baca Meteran PLN, Belum Gajian Keburu Menganggur
Hudono, Asisten Manajer Pelayanan PLN Area Madura

Liputan6.com, Bangkalan - Petugas baca meteran listrik yang dikontrak PLN Area Madura melalui PT SDM mengadu ke Komisi C DPRD Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Mereka mengeluh belum digaji dua bulan, yaitu Agustus dan September 2017.

Gaji itu pengharapan terakhir mereka karena per Oktober 2017 mereka resmi menganggur. PT PLN Area Madura memutus kontrak PT SDM, perusahaan yang mempekerjakan petugas baca meter yang biasa disebut Cater.

Menurut Koordinator Cater Bangkalan, Mukaffi, gaji telat biasa mereka alami sejak tender baca meteran listrik ditangani PT SDM. Tak hanya telat bulan, besaran gaji pun menurun.

Awal kerja, kata dia, upah Cater Rp 1,8 juta. Beberapa bulan berikutnya turun jadi Rp 1,6 juta dan setahun terakhir turun lagi menjadi Rp 1,5 juta per bulan. Perusahaan juga tak menyertakan slip gaji, sehingga Cater tidak tahu penyebab gaji dipotong.

"Petugas Cater di Bangkalan ada 42 orang," kata dia, Kamis, 19 Oktober 2017.

Sebelum mengadu ke DPRD, para Cater sempat bertanya langsung ke perusahaan soal penyebab pemotongan gaji dan keterlambatan. Menurut Mukaffi, versi perusahaan, gaji dipotong karena tidak memenuhi target. Selain bertugas mencatat pemakaian listrik di rumah-rumah, mereka juga ditambahi tugas menagih tunggakan listrik.

Soal keterlambatan gaji, alasannya karena bayaran dari PLN telat diterima perusahaan. "Dulu kami diam saja gaji dipotong karena takut dipecat, baru sekarang kami berani bersuara dan menuntut karena kontrak perusahaan diputus PLN," ujar dia.

Untuk mengurai masalah Petugas Cater ini, Komisi C dan Komisi B DPRD Bangkalan memanggil sejumlah pihak terkait, antara lain PLN Area Madura, PLN Rayon Bangkalan, dan Dinas Tenaga Kerja setempat. Sementara, perwakilan PT SDM tak hadir dalam rapat yang digelar Aula Badan Anggaran.

Janji Perusahaan

Dalam rapat itu, Kepala Disnaker Bangkalan, Siti Rachmawati menjelaskan sebelumnya para Cater telah mengadukan soal keterlambatan gaji ke instansinya. PT SDM pun dipanggil dan dari hasil mediasi, perusahaan menyanggupi membayar gaji yang tertunggak untuk bulan Juni dan Juli.

"Ternyata bulan berikutnya telat lagi, kami panggil lagi. Sampai tiga kali panggilan, tidak datang," tutur dia.

Kendalanya, kata Siti, kantor pusat PT SDM ada di Kabupaten Pamekasan. Mereka tak punya kantor cabang di Bangkalan. Selama ini, karyawan mereka di Bangkalan numpang berkantor di salah satu ruangan di Kantor PLN Rayon Bangkalan.

Sementara itu, Hudono, Asisten Manajer Pelayanan PT PLN Area Madura membenarkan telah memutus kontrak dengan PT SDM per 4 Oktober 2017 lalu. Kontrak diputus karena kinerja PT SDM tak sesuai target.

"Jadi sebenarnya, soal gaji itu tak ada hubungannya dengan kami, karena kami bayar ke vendor, tapi kami akan bantu agar perusahaan memenuhi kewajibannya," kata dia.

Setelah mendengar uraian dari berbagai pihak, Ketua Komisi C DPRD Bangkalan Suyitno mengusulkan jika PLN telah mendapatkan vendor baru untuk pencatatan pemakaian listrik, para karyawan PT SDM diprioritaskan untuk direkrut kembali sebagai pekerja.

"Perusahaan harus mengutamakan merekrut pekerja lokal yang memenuhi kriteria. Ingat loh ya, pekerja lokal, bukan pribumi," ungkap dia disambut tawa hadirin.

Musawwir, anggota Komisi C berharap agar para Cater menemukan jalan keluar dan tidak berakhir dengan debat kusir. Dia mengusulkan agar diagendakan untuk memanggil PT SDM. Baru kemudian akan diketahui apa penyebabnya mereka menunggak gaji, sekaligus mengetahui sejauh mana komitmen mereka untuk menyelesaikan tunggakan.

"Perlu dikaji juga apakah ada unsur pidana dalam masalah ini, sehingga bisa diambil langkah hukum bila tak menyelesaikan masalah dengan karyawannya," kata dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

 

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya