Gerindra Bali Tak Bisa Pecat Mang Jangol yang Terlibat Narkoba

JGKS alias Mang Jangol merupakan kader Partai Gerindra yang duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Bali. Ia jadi tersangka kepemilikan sabu.

oleh Dewi Divianta diperbarui 07 Nov 2017, 14:30 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2017, 14:30 WIB
Gerindra Bali Tak Bisa Pecat Mang Jangol yang Terlibat Narkoba
Suasana di rumah JGKS alias Mang Jangol (Liputan6.com/Dewi DIvianta

Liputan6.com, Denpasar - JGKS alias Mang Jangol masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Denpasar. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan sabu dan kepemilikan senjata api ilegal. Atas kasus yang menjeratnya, Ketua DPD Gerindra Bali, Ida Bagus Sukarta telah melaporkan kepada ‎hal tersebut kepada DPP Partai Gerindra.

Sukarta telah melayangkan surat kepada Dewan Kehormatan DPP Partai  Gerindra melaporkan kasus yang menjerat kadernya yang duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Bali itu.‎"Kami sudah mengirim surat ke Dewan Kehormatan Partai tadi pagi," kata Sukarta di Denpasar, Senin, 6 November 2017.

Sukarta mengaku tak memiliki kewenangan untuk memecat Wakil Ketua DPRD Bali itu. Menurutnya, yang memiliki kewenangan tersebut yakni DPP Partai Gerindra.

"Pemecatan kewenangan pusat. Pusat yang memiliki kewenanga memecat dan mencabut keanggotaannya," tutur dia.‎

Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI ini melanjutkan, pada prinsipnya Partai Gerindra berkomitmen memerangi narkoba dan menindak tegas kader yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

"Jadi, kita tunggu saja keputusan pusat," ujar Sukarta.

Dalam waktu dekat, Sukarta mengatakan DPP Partai Gerindra akan datang ke Bali untuk menelusuri kasus yang melibatkan kadernya itu.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Jadi Buronan

Wakil Ketua DPRD Bali Dicekal
wakil Ketua DPRD Bali dicekal

Sebelumnya, JGKS alias Mang Jangol, Wakil Ketua DPRD Bali yang tersandung kasus kepemilikan sabu dan senjata api telah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolresta Denpasar, Kombes Hadi Purnomo menjelaskan, politikus Partai Gerindra itu dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Narkotika dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Lantaran melarikan diri saat penggerebekan di rumah pribadinya pada Sabtu lalu dan hingga kini tak diketahui keberadaannya, Hadi menjelaskan, Mang Jangol masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Mang Jangol tak sendiri. Dewi Ratna, istri pertamanya serta kakak kandungnya, Wayan Suandana alias Wayan Kembar, juga masuk dalam DPO.

Menurut Hadi, ia sudah menyebar foto ketiganya ke seluruh polda, polres, dan polsek s‎e-Indonesia. Belakangan, istri Wakil Ketua DPRD Bali itu tertangkap di tempat persembunyiannya, sedangkan suami dan kakak iparnya masih belum diketahui keberadaannya.

"Dia sudah kita tetapkan sebagai DPO. Fotonya sudah kita sebar ke seluruh Indonesia. Kita imbau dia segera menyerahkan diri," ucap Hadi di Denpasar, Senin (6/11/2017).

Selain memasukkan dalam DPO, Hadi menyebut, Mang Jangol juga telah dicekal bepergian keluar negeri. Dari riwayat perjalanan yang diketahuinya, Wakil Ketua DPRD Bali itu pernah bepergian keluar negeri sebelum penggerebekan dilakukan.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk pencekalan. Yang bersangkutan pernah jalan-jalan keluar negeri. Makanya kita cekal," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya