Liputan6.com, Palu - Kepolisian Resor Palu di Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayahnya dengan menangkap empat pelakunya. Keempat pelaku itu berinisial AM (35), PA (30), AR (25), dan RY (24).
"Yang menarik, satu dari pelaku itu, yakni inisial PA, adalah mantan anggota polisi yang dipecat karena kasus narkoba," kata Kapolres Palu AKBP Mujianto kepada Liputan6.com di Mapolres Palu, Rabu, 15 November 2017.
Kapolres Palu AKBP Mujianto mengatakan, keempat pencuri itu ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda. AM dan PA diamankan di Jalan Bahari Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Palu Utara.
Advertisement
Baca Juga
Berikutnya, AR diamankan di Jalan Seruni Raya, Lorong Reformasi, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat. Sementara, RY ditangkap di Desa Balya, Jalan Tai Nolo, Kecamatan Palu Utara.
Mujianto menambahkan, salah seorang tersangka pencurian berinisial AM mencoba melawan petugas. Polisi kemudian menembak betisnya agar ia tak berkutik.
PA, eks polisi angkatan 29 itu mengaku diajak AM mencuri sepeda motor yang merupakan tersangka utama. Kapolres Mujianto mengatakan, pelaku beraksi menggunakan kunci palsu atau letter “T”.
"Untuk motifnya karena faktor ekonomi. Karena, pelaku mencuri sepeda motor dan kemudian hasil penjualannya digunakan untuk biaya hidup dan membeli sabu-sabu," ujar mantan Kapolres Buol itu.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Beraksi di Mana-Mana
Komplotan pencuri itu beraksi di sejumlah tempat. Di antaranya di Jalan Poebongo, Kecamatan Palu Barat; Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Palu Timur; Jalan Tanjung Santigi, Kecamatan Palu Selatan; dan Jalan Jati, Kecamatan Palu Selatan.
Pencurian juga terjadi di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kecamatan Palu Selatan; Jalan Cendana, Kecamatan Palu Selatan; dan Perum Pesona Teluk Palu Blok E, Kecamatan Mantikulore.
Dari penangkapan tersebut,Polres Palu mengamankan barang bukti sebanyak 13 unit sepeda motor, yakni satu unit Sepeda Motor Honda Absolut Revo, empat unit Sepeda Motor Honda Beat, empat unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3, satu unit Sepeda Motor Yamaha Vega R, dua unit Sepeda Motor Yamaha Mio J, dan satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio GT.
Akibat perbuatannya, para pencuri dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Advertisement