Kini di Sekaten Bisa Bayar Pajak STNK, Hanya Butuh Waktu 10 Menit

Dikatakannya dalam melayani masyarakat pihaknya tidak membatasi jumlah masyarakat yang akan melakukan pembayaran pajak tahunan STNK.

diperbarui 17 Nov 2017, 23:03 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2017, 23:03 WIB
STNK
Petugas Samsat melayani pembayaran pajak tahunan STNK di stand PMPS. (Foto : Yudho Priambodo/Krjogja.com)

Yogyakarta - Kemudahan dalam layanan pembayaran pajak tahunan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diberikan oleh Samsat. Layanan tersebut bisa dilakukan di stand Samsat yang ada di Anjungan Pemda DIY PMPS 2017.

Pegawai DPPKA Pemda DIY, Erma Umayah mengatakan, layanan tersebut untuk memberikan fasilitas kepada pengunjung pasar malam (sekaten) yang akan membayar pajak kendaraan. Pasalnya jika pada pelayanan di luar PMPS sendiri hanya dilakukan pada jam kerja siang hari saja.

"Untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, tapi yang satu tahunan kalau yang lima tahunan belum bisa karena harus ada cek fisik kendaraan. Untuk syaratnya masyarakat cukup membawa STNK, KTP asli, serta foto kopi keduanya," katanya kepada KRJOGJA.com, Rabu, 15 November 2017. 

Dikatakannya dalam melayani masyarakat pihaknya tidak membatasi jumlah masyarakat yang akan melakukan pembayaran. Sementara selama gelaran sekaten, PMPS stand akan terus melayani setiap harinya setiap pukul 17.00 WIB-22.00 WIB.

Selain pelayanan pembayaran pajak kendaraan, untuk masyarakat yang ingin berkonsultasi dan menanyakan terkait pajak kendaraan juga akan dilayani oleh petugas jaga.

"Masyarakat yang ingin menanyakan terkait layanan atau persyaratan lainnya silahkan juga untuk mampir dan bertanya di sini nanti akan dilayani oleh petugas kami," imbuhnya.

Terkait pelayanan E-Samsat, bekerjasama dengan Bank BPD layanan tersebut juga bisa diakses di stand Samsat.

Muhammad Ilmi, Account Officer Bank BPD mengatakan, pihaknya juga menyediakan stand untuk masyarakat yang hendak membayar melalui e-samsat. Untuk pembayaran yang dilakukan dengan mesin ATM tersebut, ada tambahan persyaratan yang harus dilengkapi oleh masyarakat seperti memiliki rekening Bank BPD dan syarat utama adalah nomor NIK KTP harus sesuai dengan nomor NIK di STNK.

"Untuk e-samsat memang ada syarat tambahan yakni buku rekening Bank BPD dan kesesuain antara NIK di KTP dan di STNK. Sementara untuk layanan e-samsat sendiri selain distand PMPS juga sudah dapat dilayani di setiap kantor cabang masyarakat langsung bisa datang dan melakukan validasi serta print pada STNK sendiri dengan sistem one stop servise," tukasnya. 

Baca artikel menarik dari Krjogja.com lainnya di sini.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya