Pemerkosa Nenek Stroke di Bengkalis Divonis 7 Tahun

Pemuda di Bengkalis memperkosa tiga kali tanpa mempedulikan korban yang tengah stroke.

oleh M Syukur diperbarui 30 Nov 2017, 13:35 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2017, 13:35 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan 3 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Pemerkosaan 3 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Bengkalis - Perbuatan pria 48 tahun di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau, ini memang keterlaluan. Nenek 61 tahun inisial NK diperkosanya sebanyak tiga kali tanpa mempedulikan korban yang tengah stroke.

Akibat perbuatannya ini, pelaku bernama Abas mendapat ganjaran vonis 7 tahun penjara. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, yaitu enam tahun penjara. Terdakwa atas vonis majelis hakim ini masih pikir-pikir mengajukan banding untuk mendapat keringanan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis penjara selama tujuh tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Dame Pandiangan SH membacakan putusannya, Rabu 29 November 2017.

Menurut Dame, vonis ini dijatuhkan setelah melihat fakta di persidangan, keterangan sejumlah saksi, alat bukti yang dihadirkan serta analisis fakta hukum yang terungkap selama sidang. Dengan demikian, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 285 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Perbuatan terdakwa dinyatakan memenuhi unsur pidana, ditambah lagi dengan hal yang memberatkan dan meringankan. Di mana perbuatan itu telah membuat korban dan keluarganya malu atas perbuatan terdakwa.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU Eriza Susila SH disebutkan, perbuatan terdakwa terjadi ‎pada Juli 2017. Terdakwa yang sudah kenal dengan keluarga korban dan bertetangga datang ke rumah korban yang saat itu sedang sendirian.

"Kala itu, anak dan menantu korban tidak di rumah karena sedang ke pasar," terang Eriza.

Entah setan apa yang merasuki pelaku, korban yang sedang berbaring di kamar ditarik secara paksa. Meski stroke, korban berusaha melawan hingga akhirnya dibanting pelaku ke lantai serta memaksanya berhubungan badan.

‎Tak cukup sekali, pelaku memaksan korban sebanyak 3 kali. Usai itu, pelaku meninggalkan korbaan yang tak berdaya lagi di lantai hingga anak serta cucu korban pulang ke rumah. Tak ada yang diutarakan korban meski telah ditanya oleh keluarganya.

‎"Korban baru bercerita setelah 3 hari kejadian," terang Eliza dala dakwaan.

Pelaku selanjutnya dilaporkan ke Polsek Bukitbatu. Korban dibawa ke Puskesmas Sungai Pakning untuk divisum di mana hasilnya memperlihatkan adanya tanda-tanda pemaksaan.‎

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya