Ayah Sakit, Wanita Kendari Nekat Hendak Jual Ginjal Rp 150 Juta

Niat YQ untuk jual ginjal diunggah pada salah satu layanan forum jual beli berbasis aplikasi di media sosial Facebook.

oleh Ahmad Akbar Fua diperbarui 02 Des 2017, 20:36 WIB
Diterbitkan 02 Des 2017, 20:36 WIB
Ilustrasi Ginjal
Ilustrasi Ginjal (iStockphoto)

Liputan6.com, Kendari - Seorang wanita berinisial YQ menjajakan jualan yang tak biasa di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Wanita kelahiran Desember 1982 itu nekat hendak jual ginjal miliknya.

Organ tubuh berharga itu dibanderol YQ dengan Harga Rp 150 juta. Jika ada pembeli serius, ia langsung menentukan jadwal operasi pengangkatan salah satu ginjalnya.

Niat YQ untuk jual ginjal diunggah pada salah satu layanan forum jual beli berbasis aplikasi di media sosial Facebook yang diikuti sejumlah warganet di Kota Kendari.

Wanita yang diketahui berdomisili di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, ini juga menyertakan nomor telepon seluler yang bisa dihubungi.

Unggahan YQ yang berniat menjual ginjal miliknya pada salah satu forum jual beli berbasis aplikasi media sosial di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. (Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Alasan YQ nekat menjual salah satu ginjalnya karena kondisi kesehatan ayahnya. Menurut YQ, sang ayah yang sudah berusia lanjut kini terserang penyakit.

"Dia sakit sudah tidak bisa mendengar. Saya ingin carikan uang buat biaya operasi," ucap wanita yang hendak jual ginjal tersebut saat dihubungi via telepon seluler, Jumat, 1 Desember 2017.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

 

Ginjal Belum Terjual

Jual Ginjal
Kedua orangtua YQ. Kondisi ayahnya yang sakit menjadi alasan YQ nekat menjual ginjal. (Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Unggahan status YQ untuk menjual ginjal dilakukan sejak Rabu, 29 November 2017. Namun, belum ada satu pun yang sesuai dengan harga jual.

YQ menjelaskan, sudah ada beberapa calon pembeli yang menawar. Namun, rata-rata hanya menyanggupi Rp 100 juta.

Padahal, biaya operasi untuk mengembalikan pendengaran ayahnya tidak sedikit. Hanya saja, rata-rata pembeli belum menyanggupi. "Saya serius Pak, bapakku ini ada di Kota Kendari, dia butuh sembuh, tapi tiada uang," ujar YQ.

Kedua orangtua YQ berdomisili di Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Meskipun berusaha menjual ginjalnya, YQ tidak ingin niatnya untuk mendapatkan uang diketahui kedua orangtuanya.

"Jangan datang ke rumah, mereka pasti tidak mau cerita itu, kasihan," tuturnya.

YQ sudah mengunggah tawarannya untuk pemburu ginjal di Kota Kendari, sejak Rabu, 29 November 2017. Ia bahkan sudah mendapat puluhan komentar. Meskipun demikian, sebagian warganet meragukan niatnya.

Bakal Jadi Ginjal Pertama yang Dijual di Sulawesi Tenggara

Jual Ginjal
Pihak RSUD Bahteramas, Sulawesi Tenggara, belum pernah melakukan operasi pengangkatan ginjal untuk diperjualbelikan. (Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Jika YQ bisa menjual ginjalnya, dipastikan akan menjadi ginjal pertama yang laku terjual di Sulawesi Tenggara. Hingga saat ini, belum ada laporan dari pihak rumah sakit, kepolisian ataupun lembaga kesehatan lainnya terkait adanya penjualan ginjal.

Masyita selaku Humas RSUD Bahteramas, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengatakan bahwa belum pernah di provinsi tersebut ada operasi pengangkatan ginjal untuk dijual. Menurut dia, jika dokter melakukan secara sembunyi-sembunyi, mungkin bisa saja.

"Tapi kami pastikan di Rumah Sakit Provisi Sultra tidak ada. Dosalah itu main jual-jual bagian anggota tubuh apa pun alasannya," ujar Masyita, Sabtu (2/12/2017).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto mengatakan masih memeriksa laporan terkait dugaan penjualan ginjal di Sulawesi Tenggara. Selama ini belum ada satu kasus pun yang dirilis Polda Sulawesi Tenggara terkait penjualan ginjal.

"Dalam Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyebutkan bahwa organ dan atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apa pun," kata Sunarto.

Ia menjelaskan, pelaku penjualan organ dan jaringan tubuh ini diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 192 UU Nomor 36 Tahun 2009. Dalam pasal tersebut dinyatakan, setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya