Liputan6.com, Purbalingga - Pertengahan pekan lalu, warga Bobotsari, Purbalingga, heboh mendapati seorang wanita tanpa identitas tengah hamil besar. Wanita ini berkeliaran di sekitar terminal. Warga kemudian berinisiatif membawanya ke Puskesmas Bobotsari.
Kemudian, wanita yang diduga mengidap gangguan jiwa ini dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Goeteng Tanoedibrata. Benar saja, dua hari di rumah sakit, si ibu melahirkan seorang bayi perempuan yang cantik, Kamis, 30 Desember 2017.
Sang jabang bayi dilahirkan dengan panjang tubuh 47 sentimeter dan berbobot 2,7 kilogram. Sangat normal untuk ukuran ibu yang bisa dipastikan malnutrisi, yang dalam bahasa kebidanan disebut kekurangan energi dan kalori (KEK).
Advertisement
Kini, bayi cantik itu berusia tujuh hari. Ia sehat, montok, dan menggemaskan. Sang bayi yang belum diberi nama ini dirawat di ruangan khusus bayi dalam perawatan para suster dan bidan yang baik hati. Bobot tubuhnya pun semakin bertambah.
Baca Juga
Diperkirakan, bayi cantik ini akan tumbuh pesat setelah usianya dua pekan. Saat ini bayi masih dalam tahap adaptasi di kehidupan awalnya dan juga dikenalkan dengan jenis asupan nutrisinya.
Secara bergantian, para bidan dan suster mengganti popok atau memberinya susu formula kala si bayi menangis lapar. Memang, makanan terbaik bayi adalah air susu ibu (ASI). Namun, sepertinya pemberian susu eksklusif itu musykil dilakukan menimbang kondisi sang ibu yang diduga menderita gangguan jiwa.
Lagipula, ibu si bayi cantik telah dijemput oleh Dinas Sosial Purbalingga pada Senin, 4 Desember 2017 lalu usai menjalani perawatan masa nifas. Sejak awal, dokter dan bidan yang menangani memang memutuskan untuk tidak menyusukan si bayi cantik ke ibunya.
"Keadaan ibunya kan seperti itu ya. Berisiko juga seandainya menyusu dari ibunya. Makanya, terpaksanya ya susu formula," tutur Kepala Ruang Bersalin RSUD Goeteng, Ermy Wastuti, kepada Liputan6.com, Rabu, 6 Desember 2017.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Sampai Kapan Bayi Cantik Berada di RSUD Goeteng?
Bayi cantik ini berada di tangan yang tepat. Ia ditimang oleh para bidan dan suster, yang merawat dia selayaknya seorang ibu yang merawat anak kandungnya. Para suster ini merawat bayi dengan hati gembira.
Ternyata, ini bukan kali pertama para bidan merawat bayi dari wanita dengan gangguan jiwa. Dalam ingatan Emmy, beberapa tahun terakhir ini, RS Goeteng sudah banyak merawat bayi telantar. Yang paling dia ingat, adalah tiga bayi telantar, yang semuanya merupakan pasien rujukan dari Puskesmas Bobotsari.
Di luar itu, Emmy lupa, kecuali peristiwa seorang bayi merah yang diantar oleh seorang nenek ke RS Goeteng. Sang nenek tak dikenal menyerahkan si bayi untuk dirawat. Alasannya orangtuanya, yang konon bernama Cici, sedang sakit. Ia hanya mengatakan menitipkan sementara bayi itu.
"Tapi setelah dicek ke alamat orang tua bayi, nama Cici tidak ada. Akhirnya bayinya diadopsi oleh bidan juga," ujarnya.
Lantas, sampai kapan bayi cantik itu akan dirawat di rumah sakit milik pemerintah itu?
Direktur RSUD Goeteng Tanoedibrata, Purbalingga, Nonot Mulyono, menegaskan bakal merawat si bayi sampai waktu yang tak ditentukan. Artinya, tidak ada batasan waktu bagi RSUD untuk merawat bayi cantik ini.
Soal biaya perawatan bayi, termasuk baju, popok, pembalut bayi, dan susu formulanya, bakal ditanggung oleh pemerintah, melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kartu Purbalingga Sehat (KPS).
"Sampai kapan pun akan kita rawat, sampai ada yang mengadopsi," ucap Nonot tegas.
Advertisement
Syarat Mengadopsi Bayi Secara Legal
Sepengalaman Nonot, tak butuh waktu lama ada orang tua asuh yang terketuk hatinya. RSUD Goeteng sudah berkali-kali merawat bayi telantar atau ditelantarkan. Sepengalaman RSUD, paling lama satu bulan dirawat, seorang bayi ada yang mengadopsi.
Beberapa hari terakhir, sudah ada sejumlah pasangan suami istri yang menengok bayi cantik di ruangannya. Maklum, kabar kelahiran bayi ini sempat viral terutama di grup-grup media sosial warga Purbalingga.
Kepada perawat atau bidan yang bertugas, pasangan suami istri tersebut mengutarakan niatnya mengadopsi. Tetapi, secara formal, lembar pengajuan belum diterima oleh RSUD.
"Tapi saya tidak tahu kalau pengajuannya langsung ke Dinas Sosial Purbalingga, karena itu bukan wilayah tugas saya," Nonot menjelaskan.
Ia menerangkan, untuk mengadopsi bayi, sejumlah persyaratan harus dipenuhi calon orang tua. Antara lain, kesanggupan merawat bayi, baik secara materi maupun mental. Kemudian, dicek pula kondisi ekonomi calon orang tua.
Kemudian, Dinas Sosial bakal menguji kelayakan calon orang tua, dengan semacam tes psikotes dan semacam fit and proper test. Setelah lulus uji, orang tua mengajukan permohonan penetapan ke Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga. Baru kemudian, orangtua mengurus akte kelahiran si bayi.
"Untuk memastikan bahwa bayi berada di keluarga yang tepat," dia menerangkan.