Liputan6.com, Garut - Satu hari paska-pembongkaran makam Nani Yuliati (37), istri muda korban pembunuhan oleh Adi Hartono (38), suaminya sendiri, jajaran Polres Garut berhasil mengungkap dua motif utama pembunuhan itu.
"Hasil penyelidikan sementara (motif) dipicu karena pertengkaran rumah tangga serta pelaku yang kerap mabuk-mabukan saat pulang ke rumah," ujar Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, Selasa, 16 Januari 2018.
Menurut Budi, berdasarkan keterangan awal tersangka, Adi mengaku nekat menganiaya istri mudanya hingga tewas karena korban selalu mengingatkannya untuk tidak mabuk saat pulang ke rumah.
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, sikap korban yang sering mempersulit memberi uang jajan kepada anak tiri tersangka juga diduga menjadi faktor pemicu lain Adi bertindak brutal.
"Jenazah Nani Yuliani sudah dimakamkan pihak keluarga di tempat pemakaman keluarga," kata dia.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, saat ini rumah tersangka di wilayah Kampung Gugunungan, Kelurahan Margawati, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, masih dipasangi garis polisi.
"Polisi masih menggali beberapa alat bukti, karena korban ditemukan tewas di lubang sepiteng baru di belakang rumahnya," ujar Budi.
Namun, dugaan motif ekonomi yang memicu pembunuhan istri muda itu dinilai sulit diterima. Berdasarkan keterangan warga sekitar, kehidupan ekonomi keluarga Adi terbang cukup dan mapan.
Selain dikenal sebagai tukang jual beli emas, tersangka diketahui sebagai rentenir yang kerap meminjamkan uang kepada warga sekitar dengan bunga hingga 25 persen.
Penganiayaan Disaksikan Istri Pertama
Sebelumnya, kekerasan dalam rumah tangga kembali memakan korban. Kali ini, Adi Hartono (38) tega menganiaya Nani Yuliati (37), istri mudanya hingga tewas. Jasad korban dimakamkan di belakang rumah pelaku, yang disaksikan langsung istri pertama berikut anak pelaku.
Juru Bicara Polres Garut AKP Ridwan Tampubolon mengatakan, peristiwa mengenaskan yang menimpa Nani merupakan tindak lanjut dari laporan warga, yang sejak Rabu, 3 Januari 2018 lalu, tidak pernah melihat lagi ibu dua anak tersebut.
"Awalnya banyak warga yang melihat pelaku menyeret korban ke rumahnya, lalu terjadi penganiayaan," ujarnya, Senin petang (15/1/2018).
Ridwan menuturkan, berdasarkan pengakuan warga, kejadian itu berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB. Tanpa alasan yang jelas, tiba-tiba Adi yang tengah marah, memaki korban di sebuah warung dan membawanya ke dalam rumah pelaku yang berada di Kampung Gugunungan RT 02/RW 03, Desa Margawati, Kecamatan Garut Kota.
"Setelah itu warga mulai mendengar jeritan korban minta ampun yang diduga sedang dipukuli suaminya," ujarnya.
Tak lama setelah itu, warga mulai curiga setelah Adi mengeluarkan kasur dari dalam rumah yang kemudian dibuangnya di belakang rumah. Bahkan beberapa di antara warga, sempat melihat Yanto, anak kandung pelaku serta istri pertamanya, tengah menggali tanah di sekitar kebun bambu belakang rumah mereka.
"Sejak saat itulah, warga tidak pernah lagi melihat korban hingga kini," kata dia.
Advertisement
Masih Bersepatu
Berangkat dari kecurigaan itu, sejumlah warga kemudian melapor ke polisi. Akhirnya pada Senin (15/1/2018) sekitar pukul 08.00 WIB, petugas menggali di sekitar kebun bambu yang dicurigai tempat dikuburkannya jasad korban.
Dugaan masyarakat benar. Seorang wanita yang diduga Nani terbujur kaku di dalam liang kubur, yang telah disediakan anak korban dan istri pertama pelaku. "Mungkin korban dikuburkan pada malam itu juga pasca-penganiayaan," kata dia.
Saat penggalian yang disaksikan warga, jasad korban yang merupakan buruh pabrik tersebut, masih masih mengenakan sepatu, memakai celana panjang hitam dengan baju merah persis dengan setelah baju dan celana yang terakhir dikenakan saat penganiayaan.
"Mayat korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) dr Slamet Garut untuk diautopsi," kata dia.
Adi langsung kabur setelah kejadian itu. Polisi berhasil menangkapnya di sekitar daerah Jawa Tengah, Senin pagi, 15 Januari 2018, sekitar pukul 08.00 WIB.
Berdasarkan laporan warga, dugaan sementara terjadinya penganiayaan dan pembunuhan terhadap wanita kelahiran Blitar itu akibat faktor ekonomi. "Namun untuk lebih jelasnya, masih kita lakukan penyelidikan," kata dia.
Kelakuan kejam Adi bukan yang pertama kali dilakukan. Dalam catatan kriminal kepolisian, pelaku Adi pernah terlibat melakukan tindak pidana pencabulan dan telah divonis penjara.
Saat ini pelaku masih melakukan serangkaian pemeriksaan, atas perbuatan keji dan biadabnya, pelaku terancam dijerat Pasal 338 KUHP dan Undang-Undang KDRT dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
"Bisa saja seumur hidup jika ada upaya direncanakan," kata dia.
Saksikan video pilihan berikut ini: