Liputan6.com, Medan – Seorang pedagang satai di Kota Medan, Sumatera Utara, mencari uang tambahan dengan menjual organ tubuh satwa dilindungi, seperti macan dan beruang. Pria berinisial MI (31) itu menjualnya melalui media sosial Facebook.
Ia lalu ditangkap Tim Tim Operasi Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK Wilayah) Sumatera. Dari tangan pedagang satai itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Edward Sembiring mengatakan, penjual organ macan itu ditangkap pada Senin, 29 Januari 2018, pukul 17.10 WIB, di rumahnya, di Jalan Veteran, Pasar IV, Dusun 7, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan, Deli Serdang.
Advertisement
Baca Juga
"Saat ini tersangka dititipkan di Rutan Polda Sumut. Barang bukti yang diamankan dibawa ke Mako SPORC Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum Wilayah Sumatera," kata Edward, Senin malam, 5 Februari 2018.
Terkait penangkapan MI, pihak Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera berharap agar semua masyarakat mengetahui bahwa perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi atau bagian-bagiannya merupakan perbuatan pidana.
"Semoga penangkapan ini memberikan efek jera. Jika masih ada pelaku yang masih nekat, kita bersama instansi terkait akan segera menangkap dan melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," Edward menegaskan.
Â
Â
Kulit Harimau hingga Kuku Beruang
Edward menerangkan, operasi penangkapan MI berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan ia menjual bagian-bagian satwa dilindungi secara online di Facebook.
"Dari informasi tersebut, personel SPORC menyamar sebagai pembeli online, dan sepakat bertemu pada waktu dan tempat di mana tertangkapnya pelaku," katanya.
Saat menangkap MI, personel SPORC turut menyita berbagai barang bukti seperti satu lembar kulit harimau dengan ukuran panjang + 95 cm dan lebar + 35 cm, lima buah taring beruang terdiri dari empat buah dilengkapi ring ornamen dan satu buah taring tanpa dilengkapi ring ornamen, serta satu buah kalung yang terbuat dari kuku harimau.
Kemudian,tiga buah kuku beruang dilengkapi dengan ring ornamen, empat buah kuku macan, dua buah dompet kulit harimau, dua buah kulit harimau bagian kaki berbentuk tapak dan masih berkuku tidak utuh, dua buah tali pinggang kulit harimau masing-masing berwarna cokelat dan hitam, satu buah tas selempang kulit macan, satu buah kalung yang terbuat dari dua buah kuku beruang dan satu buah telepon selular.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAH dan E Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo PP Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
"Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," Edward menandaskan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement