Bekas Luka Lama di Tubuh Bocah Korban Penyekapan Ayah Tiri

Bekas luka lama yang ditemukan di tubuh bocah korban penyekapan ayah tiri menjadi petunjuk penting bagi polisi.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Mar 2018, 19:31 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2018, 19:31 WIB
Ilustrasi Penyekapan
Ilustrasi Penyekapan (iStockphoto)​

Liputan6.com, Solo - Kapolresta Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo mengatakan tersangka kasus tindak kekerasan terhadap anak dengan modus penyekapan terhadap PJ (5) kemungkinan bertambah.

"Jumlah tersangka sebelumnya Dedi bin Loe Wie Wie (32) ayah tiri korban dan adiknya Iwan Winardi Loe Wie Wie (22), tetapi penyidik masih melakukan pengembangan ada kemungkinan tersangka bertambah," kata Kapolres di Poliklinik Bhayangkara Mako 2 Polresta Surakarta, Selasa, 6 Februari 2018, dilansir Antara.

Kapolres mengatakan, kasus kekerasan terhadap anak memang menjadi perhatian bersama di Solo. Khusus kasus kekerasan yang menimpa PJ, tahap pertama berkas pemeriksaan tersangka sudah dikirimkan ke kejaksaan dan tinggal menunggu dinyatakan lengkap (P21).

"Kami masih melakukan pengembangan lagi, karena masih ada bekas luka lama di tubuh korban tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah," kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, kondisi bocah laki-laki korban penyekapan itu makin baik. Secara psikis sudah cukup stabil dan untuk sementara, ia dititipkan untuk memulihkan mentalnya.

"Korban mengalami traumatik yang cukup mendalam, perlu waktu secara pelan-pelan dengan instansi terkait untuk pendampingan, melakukan recovery psikis anak segera pulih," kata Kapolres.

 

 

 

Disekap di Kamar Hotel

kekerasan Anak
ilustrasi kekeras anak 02

Disinggung apakah korban setelah kembali normal akan dikembalikan atau diasuh kepada ibu kandungnya, Maria Geofani, Kapolres menjelaskan masih akan dipertimbangkan apakah orangtuanya masih layak memelihara anak tersebut atau tidak.

"Kami akan bekerja sama dengan Dinas Sosial (Dinsos) setempat yang menentukan anak dapat diasuh atau untuk diserahkan ke panti asuhan, yakni Dinsos," katanya.

Polisi sebelumnya berhasil mengungkap kasus penganiayaan anak di bawah umur dengan korban PJ (5) yang disekap di dalam kamar Hotel Wismantara, Jalan RM Said Nomor 91, Kelurahan Punggawan, Kecamatan Banjarsari, Solo, pada Jumat, 16 Februari 2018.

Menurut Kapolsek Banjarsari Kompol I Komang Sarjana, setelah menemukan korban, polisi langsung menangkap tersangka Dedi bin Loe Wie Wie (32) dan adiknya Iwan Winardi Loe Wie Wie (22). Kedua pelaku kasus penganiayaan anak itu, diamankan di hotel yang sama.

Selain itu, korban yang saat ditemukan dilakban mulutnya dan diikat tangan dan kakinya oleh ayah tirinya itu langsung dibawa ke rumah sakit. Akibat penganiayaan itu, PJ mengalami trauma. Ia bahkan tak mau bertemu dengan ibu kandungnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya