Berniat Usir Setan, Kapten Kapal Malah Kehilangan Rp 2,5 Juta

Sebelum ritual pengusiran setan berlangsung, si kapten kapal menyiapkan kain kuning, kain putih, piring warna coklat, dan sejumlah uang Rp 2,5 juta.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Mar 2018, 11:33 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2018, 11:33 WIB
Ilustrasi Pengusiran Setan
Grand Grimoire disebut-sebut sebagai buku sihir yang didgaya. Ilustrasi ritual Pentagram untuk pemanggilan iblis. (Sumber Pixabay)

Liputan6.com, Buntok - Seorang pemuda di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, yang mengaku sebagai habib ditangkap polisi karena menipu seorang kapten kapal.

"Pelaku yang mengaku habib tersebut bernama Jeki alias Ari (18), warga Desa Bambaler," kata Kapolres Barito Selatan AKBP Eka Syarif Nugraha Husen melalui Kasat Reskrim AKP Trio Sugiono di Buntok, Kamis, 8 Maret 2018, dilansir Antara.

Menurut dia, penipu yang mengaku sebagai Habib Said tersebut bisa mengusir setan dari kapal milik korban bernama Budiono. Penipuan itu terjadi pada Rabu, 28 Februari 2018.

"Pelaku meminta sejumlah persyaratan kepada korban untuk melaksanakan ritual," katanya.

Adapun persyaratan untuk mengusir setan yang diminta habib gadungan kepada si kapten kapal itu di antaranya kain kuning, kain putih, piring warna coklat, dan sejumlah uang Rp 2,5 juta.

"Ketika syarat yang diminta pelaku sudah dipenuhi, tersangka meminta korban untuk membuka syarat itu pada Kamis (1/3/2018)," ujarnya.

 

Duit Raib

Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Tanpa prasangka buruk, si kapten kapal mengikuti perkataan habib gadungan. Pada waktu yang telah ditentukan, ia membuka kain tempatnya menyimpan uang Rp 2,5 juta. Ternyata, uang tersebut sudah raib.

Merasa ditipu Jeki, kata dia, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Barito Selatan. Polisi lalu mencari tersangka.

"Setelah dilakukan pencarian, kita berhasil menangkap pelaku yang mengaku sebagai Habib Said tersebut," ungkap Trio.

Ia mengatakan, atas perbuatannya, tersangka Jeki alias Ari (18), warga Desa Bambaler tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya