Liputan6.com, Kendari - Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara Teguh Seytabudi sudah menerima surat Mendagri mengenai pemberhentian Samsu Umar Abdul Samiun dari jabatan Bupati Buton.
"Terkait dengan berita seputar pemberhentian Samsu Umar Abdul Samiun Bupati Buton dan pengangkatan La Bakry sebagai bupati definitif, bersama ini saya sampaikan bahwa saya sudah melakukan koordinasi dan konsultasi terkait hal tersebut ke Kemendagri," kata Teguh dari Jakarta, Kamis, 8 Maret 2018, dilansir Antara.
Ia mengatakan, Pemprov Sultra per hari ini menyampaikan salinan Kepmendagri tentang pemberhentian Samsu Umar Abdul Samiun tersebut kepada Ketua DPRD Kabupaten Buton.
Advertisement
Baca Juga
"Termasuk kepada saudara Samsu Umar Samiun dan saudara La Bakry untuk dipergunakan sebagaimana mestinya," katanya.
DPRD Kabupaten Buton diharapkannya segera menindaklanjuti surat itu dengan segera menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Samsu Umar Abdul Samiun sebagai Bupati. Sebelumnya, La Bakry juga sudah ditunjuk sebagai pelaksana tugas Bupati Buton.
"Serta, mengusulkan saudara La Bakry sebagai Bupati Buton sisa masa bakti tahun 2017-2022," ujar Teguh.
Â
Â
Hasil Lawan Kotak Kosong
Samsu Umar Abdul Samiun, dan La Bakry adalah pemenang pilkada Buton 2017 melawan kotak kosong. Namun, Samsu Umar tersangkut kasus korupsi dan ditahan KPK.
Kemendagari mengeluarkan surat pemberhentian Samsu Umar Abdul Samiun sebagai Bupati karena sudah ada putusan tetap sehingga La Bakry diusulkan untuk menjadi Bupati Buton definitif.
Saat statusnya menjadi tersangka, Samsu Umar tetap dibolehkan maju dalam pilkada. Sesuai aturan undang-undang, status yang bersangkutan sebagai calon gubernur tetap sah sepanjang belum ada keputusan yang berkekuatan hukum yang tetap (incracht).
Artinya, tidak ada pembatalan dirinya sebagai calon, sedangkan tahapan pilkada tetap berjalan serta kampanye oleh wakilnya atau timnya tetap berjalan. Maka itu, meski Umar Samiun ditahan KPK, pilkada tetap berjalan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement