Berkedok Arisan Online, Pasangan Muda Tilap Ratusan Juta Uang Warga

Para korban tergiur akan janji keuntungan hingga 150 persen per bulan dari nilai uang yang diinvestasikan melalui arisan online.

oleh Bangun Santoso diperbarui 12 Mar 2018, 11:01 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2018, 11:01 WIB
Arisan Online Jambi
Kapolresta Jambi, Kombes Fauzi Dalimunthe memberikan keterangan pers. (Liputan6.com/Bangun Santoso)

Liputan6.com, Jambi - Beberapa hari terakhir, warga Kota Jambi dihebohkan atas penangkapan pasangan suami istri (pasutri) muda oleh polisi. Pasangan ini ditangkap atas kasus penipuan dan penggelapan berkedok arisan online.

Dari informasi, pasutri muda tersebut adalah Rahadi (24) dan Marisa Safitri (27). Keduanya berdomisili di Perumahan Artha Uli II, Kelurahan Pall Merah, Kecamatan Pall Merah Lama, Kota Jambi.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yudha Lesmana mengatakan, pasutri tersebut ditangkap atas laporan dari seorang korban berinisial OS (24) yang melapor ke Polresta Jambi pada 8 Maret 2018.

Dari laporan itu, pasangan Rahadi dan Marisa Safitri menawarkan arisan online melalui media sosial Facebook kepada korban dengan keuntungan mencapai 150 persen dari nilai investasi hanya dalam jangka waktu satu bulan.

"Korban yang tergiur lantas mentransfer uangnya sebesar Rp 3 juta kepada Marisa pada 26 Januari 2018," ujar Yudha saat dihubungi di Jambi, Minggu, 11 Maret 2018.

Sebelum waktu pencairan tiba, Marisa kembali menawarkan kepada korban untuk menginvestasikan uangnya lagi. Kali ini, korban lagi-lagi mentransfer uangnya sebanyak dua kali kepada Marisa. Pertama, sebesar Rp 2 juta dengan janji keuntungan mencapai Rp 8,5 juta, lalu Rp 1,1 juta dengan janji keuntungan Rp 2 juta.

Namun setelah ditunggu-tunggu hingga batas waktu pencairan, korban tak kunjung menerima hasilnya. Korban lalu mendatangi kediaman Marisa dan suaminya. Ternyata, tidak hanya OS, total korban arisan online tersebut ada 28 orang.

 

Buka Posko Pengaduan

Arisan Online Jambi
Para korban mendatangi kediaman tersangka penipuan dan penggelapan bermodus arisan online. (dok. Istimewa/Bangun Santoso)

Para korban lantas melaporkan kasus tersebut ke Polresta Jambi. "Total kerugian yang dialami korban lebih kurang Rp 152 juta," ucap Yudha.

Kini, pasutri muda tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 378/372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buku tabungan, beberapa buah ATM dari berbagai bank, buku rekap arisan, serta satu unit telepon genggam.

Sementara itu, dari hasil pengembangan sementara, diduga masih ada korban lain yang belum melapor. Untuk itu, Polresta Jambi berinisiatif membuka layanan posko pengaduan untuk menampung laporan korban yang merasa dirugikan.

Posko ini dibuka juga untuk mendalami, apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Kanit Pidum Polresta Jambi, IPDA Imam Budianto mengatakan, pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut, termasuk apakah ada pihak lain ataupun jaringan dari tersangka.

"Bagi masyarakat yang merasa dirugikan dan menjadi korban, maka segeralah melapor. Kami siap melayani," ucap Imam.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya