Liputan6.com, Kupang - Maesa Soemargo alias MS, pilot Lion Air yang kini menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, meneteskan air matanya saat membacakan pembelaan pribadinya dalam gelar sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu, 14 Maret 2018. Sebelumnya, Maesa dituntut satu tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Pantauan Liputan6.com, pilot Lion Air itu sempat terhenti membacakan pembelaannya karena masih menyeka air matanya. Setelah merasa kuat, Maesa kembali membacakan pembelaan pribadinya di hadapan majelis hakim.
Advertisement
Dalam pembelaannya, Maesa meminta maaf kepada keluarga dan semua pihak termasuk instansi tempat dia bekerja.
Advertisement
"Saya berjanji tidak akan ulangi perbuatan ini. Saya sudah sadar, sebagai pemimpin seharusnya saya memberi contoh kepada keluarga, teman, anak buah, dan masyarakat," ujar Maesa.
Baca Juga
Dia mengatakan, sebagai tulang punggung keluarga dan bertanggung jawab terhadap anaknya yang masih kecil, ia tidak dapat memberi nafkah karena mendekam di penjara. Bahkan, hukuman kurungan yang sudah ia jalani selama empat bulan membuat dia mengalami depresi dan stres.
"Sebagai pilot senior yang sudah bekerja selama 25 tahun dan 20.000 jam terbang, saya sangat depresi. Mendekam di penjara sangat menyiksa, saya jera. Saya kapok, saya minta majelis hakim memutuskan untuk saya segera direhabilatasi," pinta Maesa.
Sebagai penerbang, Maesa mengaku selalu memeriksa kesehatan setiap enam bulan. Namun, sebagai manusia biasa yang mengalami berbagai peristiwa, dia mengaku khilaf menggunakan narkotika.
"Saya tidak bermaksud melawan atau menggurui hakim, tetapi mendekam dipenjara membuat saya tambah depresi, selalu gelisah dan marah saat berinteraksi dengan napi dan tahanan lain. Saya memohon agar majelis hakim tidak memutuskan perkara ini sesuai Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 yang didakwakan JPU, saya minta direhabilitasi secepatnya," imbuh Pilot Lion Air itu.
Menanggapi pembelan terdakwa, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan.
Konsumsi Sabu, Pilot Lion Air Dituntut 1,5 Tahun Bui
Sidang lanjutan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu oleh pilot Lion Air, Maesa Soemargo, dilanjutkan dengan mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Kupang. Dalam kesempatan itu, koordinator Tim JPU, Devis Lele, menuntut terdakwa 1,5 tahun penjara.
Dalam tuntutan yang dibacakan bergiliran itu, Devis menyebut perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Di sisi lain, tindakan terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana narkotika.
"Terdakwa adalah seorang pilot dan sangat berbahaya apabila menerbangkan pesawat," kata jaksa Devis, Jumat, 9 Maret 2018.
Sementara untuk hal-hal yang meringankan, terdakwa berterus terang atas perbuatannya sehingga memperlancar persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan terdakwa belum pernah dihukum.
Atas hal itu, jaksa Devis meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal atas perbuatan terdakwa dipotong masa tahanan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman bagi dirinya sendiri sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Jaksa Devis.
Advertisement