Konflik Rebutan Lahan Perusahaan Sawit dan Petani, 300 Hektare Sawah Terancam Hilang

Padahal, ratusan bahkan ribuan petani di wilayah itu menggantungkan hidup semata-mata dari menanam padi.

oleh Ahmad Akbar Fua diperbarui 26 Mar 2018, 09:03 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2018, 09:03 WIB
Sawit
Warga petani yang melakukan aksi protes di Lahan Perkebunan Sawit karena sawahnya terancam diserobot perusahaan. Foto: (Ahmad Akbar Fua/Liputan6.com)

Liputan6.com, Kendari - Sekitar 300 hektare lahan persawahan padi di Desa Toluonua dan Peohuko, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan, terancam diserobot perusahaan perkebunan PT Merbau Jaya. Perusahaan kelapa sawit ini sudah melakukan perambahan lahan sejak dua minggu lalu di pinggiran sejumlah lokasi persawahan milik ratusan petani setempat.

Ratusan hektare lahan sawah basah di sana sudah ada sejak 1983. Ratusan bahkan ribuan petani di wilayah itu menggantungkan hidup semata-mata dari menanam padi.

Padahal, sejak diresmikan Kementerian Pertanian pada 2009, wilayah ini menjadi penyuplai kebutuhan beras kedua terbesar setelah Kabupaten Konawe. Di Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Konawe dan Konawe Selatan merupakan dua daerah penyangga kebutuhan beras terbesar yang dipasarkan hingga ke Sulawesi Selatan.

Diketahui, PT Merbau sudah merambah wilayah sejumlah desa di Kecamatan Mowila sejak 2017. Wilayah itu dikenal karena memiliki debit air yang berlimpah untuk pertanian padi.

"Sampai sekarang, sejak dua pekan lalu, PT Merbau menggerakkan warga lainnya yang bukan petani untuk merambah lahan kami dengan alat berat," ujar Amiruddin, Jumat (23/3/2018).

Pantauan di lokasi, perusahaan menggerakkan sembilan unit alat berat di wilayah persawahan milik warga. Wilayah ini diklaim perusahaan masuk dalam lokasi Hak Guna Usaha (HGU) PT Merbau. 

Sementara, lokasi lahan HGU milik perusahaan diarasakan makin hari makin menyerempet masuk ke dalam lokasi lahan. Kini, jarak lokasi perambahan PT Merbau dengan lahan milik warga tinggal beberapa meter saja.

"Kita protes, tapi perusahaan seperti tak peduli. Yang kerjakan lahan mereka malah warga setempat juga, tidak mungkin kami mau berkelahi dengan saudara kami sendiri," ucap Amiruddin.

Warga lainnya, Andi Nur Alam, mengatakan warga yang lahannya diserobot pemilik perusahaan rata-rata memiliki sertifikat. Namun, pihaknya heran kenapa ada Hak Guna Usaha (HGU) di atas sertifikat milik warga.

"Jelas, lahan yang dimiliki perusahaan ada oknum yang menjual sebelumnya. Perusahaan harusnya tanya kepada yang menjual, kenapa sampai tumpang tindih seperti itu," ujar Andi Nur Alam.

 

 

 

 

Perusahaan Kerap Main Kucing-kucingan dengan Warga

Sawit
Warga Kecamatan Mowila yang memperlihatkan sertifikat tanah sah dan tak ingin lahannya diganggu perusahaan. Foto: (Ahmad Akbar Fua/Liputan6.com)

Pekan lalu, tepatnya Kamis (15/3/2018), warga yang sudah bertemu dan melampiaskan uneg-uneg kepada pihak perusahaan, tapi ditengahi pihak Polsek Landono. Perusahaan yang didesak warga menyatakan akan menghentikan sementara perambahan lahan serta menyetop pengoperasian alat berat.

Penyebabnya, warga ingin perusahaan menetapkan batas wilayah dengan lokasi sebenarnya. Sebab, warga yang sudah telanjur mengolah lahan sejak 2005 dan 2008 lalu merasa lahan mereka terancam dengan hadirnya sawit yang akan menyedot persediaan air sawah. 

Ternyata, kesepakatan hanya berjalan seminggu. Setelah itu, perusahaan kembali mendatangkan lebih banyak alat berat.

Terbaru, pada Kamis (22/3/2018), perusahan kembali mendatangkan empat alat berat untuk membuat bedeng (gundukan tanah). Rencananya, dalam beberapa pekan ke depan, bedeng ini akan mulai ditanami sawit.

Kapolsek Landono, Ipda Efi Afrianto, membenarkan pihaknya berusaha memediasi warga dan pihak perusahaan. Dikatakannya, tindakan persuasif kepada kedua belah pihak sudah diambil.

"Antara warga dan PT Merbau itu, sudah ada kesepakatan. Mereka akan sama-sama mengecek ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Konsel batas tanah dan posisi lokasi sawah dan perkebunan," ujar Efi Afrianto, Sabtu (24/3/2018).

Pihaknya juga menyayangkan ada HGU perusahaan di atas sertifikat tanah persawahan  milik warga. Sebab, hal ini tentunya akan memicu protes.

"Kami harapkan antara perusahaan dan warga sama-sama mau mengecek ke BPN, sehingga masalah ini cepat terselesaikan," ujar Kapolsek.

 

 

PT Merbau Janji Hentikan Sementara Aktivitas 

Sawit
Alat berat yang didatangkan perusahaan, mulai merambah lahan warga, padahal belum ada kesepakatan Anata kedua belah pihak. Foto: (Ahmad Akbar Fua/Liputan6.com)

Di depan puluhan petani, PT Merbau Jaya melalui humasnya, menyatakan akan menghentikan dulu aktivitas perusahaan. Utusan perusahaan, Pebis mengatakan sejauh ini langkah perusahaan adalah akan mengunjungi BPN Kabupaten Konsel.

"Kita akan lihat, posisi lahan kami dimana, dan posisi lahan masyatakat Dimana, sehingga jelas dan tidak ada saling klaim," ujar Pebis di depan warga.

Pihaknya juga heran, ada HGU diatas sertifikat tanah warga. Padahal, saat membeli, pihaknya sudah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap posisi lahan.

"Kami juga akan melaporkan ini ke perusahaan," ujar Pebis di depan warga petani Desa Toluonua dan Peohuko.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya