Liputan6.com, Pekanbaru - Seekor macan dahan membuat khawatir warga di Desa Kepenuhan Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Terlebih, hewan karnivora itu masuk ke rumah warga.
Warga sempat ingin menangkapnya sendiri. Namun, polisi segera menenangkan warga dan selanjutnya menghubungi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Resort Kampar.
"Butuh waktu lima jam bagi petugas untuk menangkap hewan ini," kata Kepala BBKSDA Riau, Suharyono di Pekanbaru, Rabu malam, 28 Maret 2018.
Advertisement
Suharyono menjelaskan, hewan bernama latin Neofelis diardi itu masuk ke kampung pada Selasa, 27 Maret 2018. Diduga macan ini berasal dari hutan yang dekat dengan desa itu.
Baca Juga
Si macan dahan terlihat berusaha memangsa ternak warga. Saat dihalau, macan masuk ke rumah warga menghindari pengejaran.
"Kami menangkapnya setelah bekerja sama dengan polisi. Sebelum itu, warga ditenangkan dulu supaya tak bertindak sendiri," kata Suharyono.
Usai ditangkap, macan ini sempat diinapkan di Mapolres Rokan Hulu. Selanjutnya, Kapolres AKBP Yusup Rahmanto menyerahkannya untuk dibawa ke kantor BBKSDA di Kota Pekanbaru.
Beberapa jam dalam perjalanan, macan ini tiba Rabu siang. Sebelum diletakkan ke kandang transit, tim dokter terlebih dahulu memeriksa kesehatan macan dahan ini.
Terluka di Kaki
Hasil pemeriksaan dinyatakan hewan ini secara keseluruhan sehat, meski di telapak dan kaki depannya terdapat luka. Suharyono memastikan luka itu bukan disebabkan warga atau petugas yang menangkap.
"Diduga lukanya didapat dari hutan, sudah diobati," ucap Suharyono.
Suharyono menerangkan, macan dahan ini diperkirakan berusia 2 hingga 3 tahun dan berjenis kelamin jantan. Saat ini, satwa berada dalam pengawasan BBKSDA Riau untuk selanjutnya diobservasi.
Observasi harus dilakukan sebelum macan ini dilepasliarkan lagi ke habitatnya. Perlu pengkajian lokasi yang cocok untuk pelepasan setelah kaki hewan ini sembuh total.
Menurut Suharyono, macan dahan dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang menegaskan perlindungan terhadap satwa tersebut.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement