Baru Selesai Aborsi Janin, Perempuan Riau Digelandang Polisi

Perempuan Riau itu baru saja mengaborsi janinnya yang berusia tiga bulan saat polisi menggerebek rumah dukun beranak.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Apr 2018, 11:29 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2018, 11:29 WIB
Ilustrasi Aborsi
Ilustrasi Aborsi (iStockphoto)​

Liputan6.com, Pekanbaru - Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Provinsi Riau, membongkar praktik aborsi yang telah beroperasi sejak 2017 di Desa Sungai Beringin. "Dua orang pelaku berhasil kita tangkap dari pengungkapan ini," kata Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Arif Bastari di Pekanbaru, Minggu, 22 April 2018, dilansir Antara.

Arif menjelaskan pelaku yang berhasil dibekuk berinisial M alias Ita (50) yang disebut sebagai dukun aborsi. Seorang tersangka lainnya adalah wanita berinisial D alias Uwai (23) yang saat itu berupaya menggugurkan kandungan.

Menurut Arif, pengungkapan praktik aborsi pada Kamis dini hari, 19 April 2018, tersebut berawal dari informasi akurat yang diterima jajarannya akan keberadaan aktivitas mencurigakan di rumah Ita, Pasir Rambai.

"Masyarakat curiga karena ada seorang wanita muda yang masuk ke rumah tersangka Ita dan tidak muncul selama beberapa waktu," ujarnya.

Warga selanjutnya melaporkan kecurigaan itu ke aparat kepolisian setempat. Polisi langsung menindaklanjuti laporan itu dan langsung menggerebek rumah dukun aborsi itu pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Saat digerebek, polisi menemukan wanita muda dalam keadaan lemas dan terbaring di sebuah tempat tidur. Wanita berinisial D itu baru saja selesai menggugurkan kandungan.

 

Bayaran Jasa Aborsi

Ilustrasi legalisasi aborsi
Ilustrasi legalisasi aborsi (Reuters)

Polisi juga menemukan Ita, dukun beranak di rumah sederhana itu. Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Indragiri Hulu guna penyelidikan.

D alias Uwai sedang mengaborsi kandungannya yang berusia tiga bulan, sedangkan Ita menerima upah Rp 1 juta dalam membantu aborsi tersebut.

"Dari pengakuan Ita juga terungkap praktik aborsi itu telah dilakukan sejak 2017 lalu. Sebanyak lima orang telah menjadi pasiennya," kata Arif.

Dari pengungkapan tersebut, selain mengamankan dua tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu botol cairan alkohol, alat suntik, obat pelancar haid, gunting, kain kafan, keris, jimat-jimat, ramuan obat, dan sejumlah peralatan aborsi lainnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya