Seniman Tato di Bali Jadi Pesakitan Akibat Bantu Kenalan Sampaikan Titipan

Gerak-gerik mencurigakan seniman tato di Bali saat hendak mengantarkan titipan seorang kenalan membuat polisi curiga.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Mei 2018, 19:02 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2018, 19:02 WIB
Ditnarkoba Metro Rilis Narkoba Jenis Tembakau Gorila
Sejumlah paket tembakau gorila yang sudah dikemas ditampilkan saat ungkap kasus tindak pidana narkotika di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan empat tersangka. (Liputan6.com/Gempur M. Surya)

Liputan6.com, Denpasar - Terdakwa Bagus Satrio (22), seorang seniman tato di Kuta, Bali, yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis tembakau gorila seberat 19,17 gram sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 3 Mei 2018.

Dalam sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Estard Oktavi di Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika menyatakan terdakwa bersalah menjadi perantara jual beli dan menerima narkotika golongan I bukan tanaman melebihi lima gram.

"Terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba," kata JPU, dilansir Antara.

Sebelum ditangkap, seniman tato itu sempat bertemu Mario Angelo di kosnya untuk membeli tembakau gorila sebanyak dua plastik seharga Rp 1 juta.

Selain membeli barang haram itu, ia juga menerima titipan satu plastik tembakau gorila dari Mario untuk diserahkan kepada seseorang yang tidak dikenalnya. Ia hanya diberitahu bila si pemesan telah menunggu di sebuah minimarket yang tidak jauh dari Lapas Kerobokan Denpasar.

Saat tiba di depan minimarket itu, petugas dari Satnarkoba Polresta Denpasar yang melihat gerak-gerik seniman tato itu mencurigakan langsung menangkap Bagus Satrio dan langsung menggeledah di pinggir jalan itu. Polisi menemukan satu bungkus tembakau gorila yang sempat digenggam terdakwa dengan tangan kirinya.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan dua plastik di dalam tas selempang yang dibawa terdakwa yang berisi tembakau gorila. Saat ditanya petugas, si seniman tato mengaku tembakau gorila yang dibawanya itu akan diberikan kepada seseorang yang tidak dia kenal dan sebagian lagi digunakannya sendiri.

Setelah penemuan itu, petugas menggiring Bagus ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut. Saat ditimbang, tiga plastik yang berisi tembakau gorila itu diketahui merupakan jenis narkotika AB-Funinaca yang terdaftar dalam narkotika golongan I yang dilarang beredar di Indonesia.

Setelah ditimbang seluruh tembakau gorila yang didapat petugasnya totalnya mencapai 19,17 gram. Terdakwa yang tidak memiliki izin berwenang dari intansi terkait terpaksa menjadi pesakitan karena perbuatannya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya