Gara-Gara Mimpi yang Sama Berulang Kali, 2 Tetangga Jalani Sumpah Pocong Saat Ramadan

Prosesi sumpah pocong yang dijalani dua tetangga yang berseteru, ramai diikuti warga setempat.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 24 Mei 2018, 05:01 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2018, 05:01 WIB
Gara-Gara Mimpi yang Sama Berulang Kali, 2 Tetangga Jalani Sumpah Pocong Saat Ramadan
Prosesi sumpah pocong yang dijalani dua tetangga yang berseteru, ramai diikuti warga setempat. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Probolinggo - Dua warga Desa Pohsangit Lor, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menggelar sumpah pocong pada Rabu, 23 Maret 2018. Sumpah pocong ini dilakukan karena dugaan adanya ilmu santet.

Dua warga yang menggelar sumpah pocong itu ialah Endi alias Tinasum (63) dan Sulima (43). Keduanya merupakan warga RT 12/ RW 3 Dusun Kelor.

Mereka bersumpah dengan dibungkus dengan kain kafan di musala setempat. Dalam balutan kain kafan, keduanya menjalani sumpah pocong di bawah Alquran yang disaksikan oleh warga dan Forkopimka Wonomerto.

Sumpah pocong ini dilakukan karena Sulima menduga Endi alias Tinasum memiliki ilmu santet. Tuduhan itu berdasarkan mimpi-mimpi yang dialami Matnur (73), suami Sulima, selama lima bulan terakhir ini.

Matnur diketahui sakit yang tak kunjung sembuh. Bahkan dalam empat hari terakhir, Matnur dirawat di rumah sakit.

"Penyakitnya adem panas. Tiap malam, ia mimpi Tinasum. Dari mimpi itulah kami sekeluarga yakin kalau penyakit suami saya karena disantet atau guna-guna oleh Tinasum," kata Sulima.

Tinasum tak terima dituduh Sulima sekeluarga. Karena itu, ia kemudian mengajak sumpah pocong untuk membersihkan nama dari tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

"Kalau memang saya punya ilmu santet, maka saya berani tanggung jawab. Tapi, jika tidak terbukti, maka yang menuduh yang tidak selamat," ucapnya.

Sebelum prosesi sumpah pocong digelar, baik Tinasum dan Sulima sama-sama membuat surat pernyataan. Sulima tak akan lagi menuduh Tinasum usai sumpah pocong digelar.

Surat pernyataan itu ditandatangani kedua pihak dengan mengetahui Kepala Desa Pohsangit Lor, Bebun. Serta dua saksi, Sahid dan Ulfatus Sa’diyah.

Setelah menandatangani surat pernyataan itu, baik Tinasum dan Sulima menjalani prosesi sumpah pocong. Jalannya sumpah pocong itu menarik perhatian warga yang lalu memadati area musala tempat digelarnya sumpah pocong mulai awal hingga akhir.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya