Tahanan Menghilang Usai Sidang di PN Pekanbaru

Wajah pengawal tahanan panik saat menyadari seorang tahanan tak ada dalam rombongan yang disidang di PN Pekanbaru.

oleh M Syukur diperbarui 25 Mei 2018, 11:02 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2018, 11:02 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Pekanbaru - Sejumlah pengawal tahanan, baik dari Kejaksaan Negeri ataupun personel Polresta Pekanbaru, terlihat hilir mudik dari Jalan Teratai ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Wajah mereka sangat panik mencari seseorang bernama Zulham.

Zulham merupakan tahanan dalam kasus pencurian sarang burung walet. Kamis siang, 24 Mei 2018 itu, dia baru saja disidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Seperti biasa, usai disidang tahanan duduk terlebih dahulu bersama tahanan lainnya.

Setelah semuanya disidang, barulah jaksa dan pengawal tahanan membawa mereka kembali ke ruang tahanan. Hanya saja ketika semua digiring, Zulham tidak terlihat lagi. Dia kabur.

Kuat dugaan, Zulham mengambil kesempatan kelengahan jaksa penuntut umum (JPU) dan pengawal tahanan lengah. Dia kabur lewat pintu samping ruang sidang, lalu menyusuri tangga dan kabur melawati pintu samping pengadikan hingga ke Jalan Pattimura.

Hingga malam, pencarian masih berlanjut. Namun, jejak Zulham sudah tak terlacak lagi meski pengawal tahanan sudah menyisir ke sejumlah jalan di sekitar Teratai.

Informasi dari pengunjung sidang, Zulham terlihat terburu-buru bersama seorang wanita. Namun, JPU Oka Regina tak mengetahui wanita dimaksud.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Bambang dihubungi belum berbicara banyak soal tahanan kabur ini. "Sebentar ya," kata Bambang sambil terburu-buru pergi ke sel tahanan PN Pekanbaru.

Sementara, JPU Oka Regina menjelaskan, terdakwa terlibat pencurian sarang burung walet bersama dua terdakwa lainnya. "Tahanan dalam kasus 363 KUHP," ucapnya singkat.

Sementara, Humas PN Pekanbaru, Martin Ginting menyatakan, masalah pengamanan adalah tanggung jawab jaksa. Dia menyebut hakim hanya bertanggung jawab saat terdakwa di ruang persidangan.

"Saat terdakwa transit hingga ke tahanan adalah tanggung jawab jaksa. Hakim hanya sebatas ruang sidang saja," kata Martin.

Martin mengimbau kejaksaan tetap mengawal ketat seluruh tahanan meski saat bulan Ramadan. "Seyogyanya pengamanan tidak hanya saat puasa tapi juga hari lainnya. Sudah ada dari kejaksaan, kepolisian. Bagaimana jaksa memanfaatkannya," ucap Martin.

Disinggung tentang kecukupan ruang sidang, Martin menyatakan tidak ada masalah. "Sudah memadai, belum ada istilah tidak tertampung," pungkas Martin.

Kaburnya terdakwa dari PN Pekanbaru saat bulan Ramadan bukan yang pertama. Pada Juli 2014 hal serupa pernah terjadi ketika tahanan kasus narkoba, Bunari (34), kabur karena juga luput dari pengawasan petugas.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya