Kasus Dugaan Pungli, Kejari Tahan Guru TK di Jember

Guru TK itu diduga melakukan pungli sehingga merugikan negara sebesar Rp 376 juta.

diperbarui 25 Mei 2018, 22:00 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2018, 22:00 WIB
PAUD
Diduga korupsi, SNT dibawa petugas Kejaksaan Negeri Jember untuk dititipkan di Lapas Kelas 2A Jember (Dwi Siswanto/Radar Jember)

Jember - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terus bergerak mengusut dugaan pidana korupsi penyalahgunaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD Jember tahun 2017. Selasa kemarin, seorang guru berinisial SNT ditahan. 

SNT adalah Ketua Pusat Kegiatan Guru (PKG) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Jember. Sebelumnya, Guru TK di Umbulsari ini sempat menjalani pemeriksaan di Kejari Jember sejak pukul 13.00. Setelah pemeriksaan selesai sekitar pukul 15.00, dia dibawa ke Lapas Kelas 2A Jember dengan pengawalan ketat petugas. SNT juga terlihat lebih banyak menutupi wajahnya saat dibawa ke kendaraan dan menghindari media.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember Herdian Rahadi menjelaskan, posisi SNT merupakan ketua panitia dalam kegiatan bimbingan teknis penyusunan laporan BOP PAUD tahun 2017. Kegiatan ini dikuatkan dengan adanya surat dari Dinas Pendidikan Jember, sehingga membuat banyak lembaga PAUD pun mengikuti kegiatan tersebut.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan Kejari Jember, tersangka dalam kegiatan bimtek tersebut berhasil mengoordinasi sekitar 1.177 lembaga PAUD di Jember yang mendapatkan BOP PAUD tahun 2017 itu. “Jadi, tersangka ini melakukan penarikan sebesar Rp 350 ribu untuk setiap lembaga yang mengikuti bimtek ini,” jelas Herdian. 

Untuk penarikan anggaran kepada ribuan lembaga ini, diakuinya, tidak memiliki dasar hukum. Bisa dikatakan sudah melakukan penyalahgunaan anggaran BOP PAUD. “Seharusnya, dana BOP PAUD tidak boleh untuk kegiatan bimtek, dalam hal ini tidak sesuai peruntukannya dan penarikannya tidak ada dasar hukum,” lanjut Herdian.

Pasalnya, dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak-Juknis), anggaran BOP PAUD tidak boleh digunakan untuk bimtek. Sehingga, pihak kejari pun menilai bahwa yang dilakukan oleh tersangka sudah melanggar hukum.

Ditambahkan Herdian, dari kegiatan tersebut, diakui bahwa perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 376 juta. “Tersangka melakukan penarikan. Selanjutnya, sisa keuangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” katanya. Indikasi inilah yang dianggap pihaknya sebagai bentuk pungli dan korupsi.

Herdian memastikan kasus ini tidak akan berhenti hanya di tersangka SNT saja. Dia berasumsi, kasus ini akan menyeret tersangka lainnya. Pasalnya, selain melibatkan PKG, ada keterlibatan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Jember.

"Untuk lembaganya, selain melibatkan PKG juga melibatkan Dinas Pendidikan Jember," jelasnya.

Kemungkinan besar, keterlibatan ini karena adanya surat dinas pendidikan, sehingga banyak lembaga penerima BOP PAUD yang hadir dalam kegiatan bimtek tersebut. 

"Saat ini yang ditahan satu orang, tapi nanti berkembang lagi," jelas Herdian sembari masuk ke dalam mobil untuk mengantarkan tersangka ke LP Kelas 2A Jember.

Kegiatan yang disidik oleh Kejari Jember diikuti oleh 1.213 orang peserta, digelar di Hall Hotel Bandung Permai Jember, pada 20 Desember 2017 lalu. Kegiatan dilakukan sesaat setelah anggaran BOP PAUD ini dicairkan oleh Dinas Pendidikan Jember. 

Tersangka SNT saat itu pada sejumlah media mengatakan bahwa bimbingan teknis diperlukan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pengelola PAUD dan pendidikan luar sekolah terkait pembuatan pelaporan penggunaan biaya operasional. Dirinya mengakui bahwa memang ada tarikan untuk peserta kegiatan.

Seluruh biaya dibebankan pada seluruh peserta dan digunakan untuk kepentingan peserta juga. Sebab, panitia dari Pusat Kegiatan Gugus (PKG) PAUD tidak mempunyai anggaran untuk kegiatan bimtek.

Baca berita menarik lainnya dari JawaPos.com di sini.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya