Izin Mobil Dinas untuk Mudik Tak Berlaku di Surabaya

Mobil dinas yang tak disiagakan selama Lebaran 2018, wajib diparkir di halaman Taman Surya Surabaya mulai 9 Juni 2018.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Jun 2018, 08:03 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2018, 08:03 WIB
Ilustrasi mobil dinas
Ilustrasi mobil dinas

Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang semua mobil dinas di tiap-tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) digunakan untuk keperluan mudik Lebaran 2018. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan semua mobil dinas Pemkot Surabaya sudah harus diparkir di halaman Taman Surya Surabaya mulai 9 Juni mendatang.

"Mobil dinas tidak boleh dipakai mudik Lebaran. Sedangkan, mobil operasional tetap disiagakan selama Lebaran," katanya di Surabaya, Selasa, 5 Juni 2018, dilansir Antara.

Adapun mobil dinas operasional yang akan disiagakan seperti mobil puskesmas, mobil pemadam kebakaran (PMK), ambulans, Satpol PP, Linmas, dishub dan lainnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Surabaya Armuji mendukung kebijakan dari Pemerintah Kota Surabaya yang melarang mobil dinas dipakai pada saat mudik Lebaran. "Itu termasuk pegawai di Sekretariat DPRD Surabaya," katanya.

Hanya saja, lanjut dia, untuk anggota DPRD Surabaya tidak ada larangan menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran. "Tapi biasanya, anggota dewan sejak dulu jarang yang menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran, mereka lebih banyak menggunakan mobil pribadi," katanya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur sebelumnya membolehkan kendaraan dinas digunakan sebagai transportasi mudik Lebaran dengan syarat biaya bensin dan perawatan mobil ditanggung secara pribadi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya