Tuntutan Rp 3 Miliar dan 30 Babi untuk Kematian Seorang Warga di Jayawijaya

Selain menuntut Pemkab Jayawijaya membayar Rp 3 miliar, keluarga korban juga menuntut diberikan 30 babi kepada keluarga pelaku.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Jun 2018, 09:01 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2018, 09:01 WIB
20151024-Jenazah Dalam Mobil BMW-Pulogadung-Jakarta Timur
Ilustrasi jenazah.

Liputan6.com, Wamena - Pihak keluarga dari korban meninggal dunia dalam konflik warga antarkampung di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, meminta pemerintah setempat membayar Rp 3 miliar atas satu anggota keluarga yang tewas.

"Keluarga korban meninggal menuntut keluarga pelaku sebanyak 30 ekor babi dan menuntut pemerintah membayar Rp 3 miliar," kata penjabat sementara Bupati Jayawijaya Doren Wakerkwa di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Kamis, 7 Juni 2018, dilansir Antara.

Konflik antarwarga itu berlangsung pada Selasa, 5 Juni 2018. Pada hari ketiga, Forkopimda Jayawijaya langsung datang ke lokasi untuk memediasi menyelesaikan masalah agar tidak berlanjut.

"Mereka sudah mengevakuasi semua korban ke rumah sakit dan keluarga korban sudah membakar jenazah. Ini tanda bahwa perang sudah selesai," katanya.

Kapolres Jayawijaya AKBP Yan Pieter Reba mengatakan satu orang yang meninggal dan ditemukan di lokasi konflik. Ia merupakan korban insiden tersebut sebab dari hasil visum, terdapat luka panah dan terkena lemparan batu.

"Jadi, bukan karena terkena amunisi atau terkena tembakan yang dilakukan oleh aparat Polri-TNI pada saat warga melakukan perlawanan kepada aparat kemarin," katanya.

Polisi mengharapkan Kepala Distrik Walesi dan Kepala Distrik Wouma serta tokoh masyarakat bersama-sama menyelesaikan permasalahan tersebut dengan jalan damai agar tidak terulang lagi.

Dandim 1702/Jayawijaya Letkol Inf Lukas Sadipun mengatakan TNI bersama kepolisian akan melakukan patroli gabungan di lokasi tersebut guna mengembalikan keamanan dan kenyamanan di Wouma dan Welesi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya