Usai Kasus Zina, Eks Bupati Katingan Didera Kasus Raibnya Duit Rp 35 Miliar

Polisi sudah menetapkan mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie sebagai tersangka hilangnya duit Rp 35 miliar dari bank milik pemerintah.

diperbarui 08 Jul 2018, 01:02 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2018, 01:02 WIB
Bupati Ahmad Yantenglie
Desakan untuk mundur masih dianggap angin lalu oleh sang Bupati Katingan.

Katingan - Ada yang masih ingat dengan drama perselingkuhan yang dialami mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie? Setelah kasus itu berlalu, Yantenglie kini muncul dengan masalah baru. Ia menjadi tersangka raibnya uang kas Rp 35 miliar milik Pemkab Katingan.

Perihal status tersangka eks Bupati Katingan itu dibenarkan Polda Kalteng. Kabidhumas AKBP Hendra Rochmawan mengungkapkan bahwa Yantenglie sudah berstatus tersangka dan saat ini prosesnya terus berlanjut.

"Ya, sudah tersangka. Proses lidik sudah berjalan," ujarnya, Senin, 2 Juli 2018.

Hendra belum membeberkan hasil pemeriksaan atas hilangnya uang Pemkab Katingan yang dikabarkan disimpan di Bank Tabungan Negara (BTN) Pondok Pinang, Jarta. Ia berjanji membeberkan semuanya kepada publik apabila berkas sudah dianggap lengkap oleh kejaksaan (P-21).

"Kalau selesai, akan kami informasikan kembali," kata Hendra.

Hendra menambahkan, penetapan kasus tersangka atas raibnya uang Rp 35 miliar itu baru menyeret satu orang, yakni Yantenglie. Namun, polda akan terus mengembangkan kasus sehingga bukan tidak mungkin jumlah tersangka bertambah.

"Yang lainnya masih diperiksa sebagai saksi saja. Hanya Yantenglie yang statusnya sudah tersangka," kata perwira yang pernah menjabat Kapolres Palangka Raya itu.

Meski Yantenglie telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum menahannya. Alasannya, ada beberapa proses lidik yang harus dilengkapi penyidik. "Pada intinya, pemeriksaan sebagai tersangka sudah selesai. Tinggal menunggu P-21 saja," paparnya.

Baca berita menarik JawaPos.com lainnya di sini.

 

Didampingi 3 Pengacara

Yantenglie
Saat ini polisi tengah mempersiapkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan atau SP3 atas kasus perzinaan itu.

Jumat, 29 Juni 2018, Yantenglie tampak memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. Kalteng Pos (Jawa Pos Group) sempat menanyakan perihal hasil pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan itu, Yantenglie didampingi tiga pengacara. Namun, mantan bupati Katingan itu menolak untuk diwawancarai.

Penetapan Yantenglie sebagai tersangka diapresiasi Ketua DPRD Kabupaten Katingan Ignatius Mantir L. Nussa. Dia menilai hal itu sebagai titik terang untuk mengungkap hilangnya uang kas daerah dengan nilai yang sangat besar.

"Kita berterima kasih kepada penyidik Polda Kalteng yang sudah menetapkan tersangka. Sebab, apabila ini terkatung-katung dan tidak jelas, ada rencana kita untuk membentuk pansus," kata Mantir kepada Kalteng Pos melalui telepon, beberapa waktu lalu.

Dia berharap, dengan adanya status tersangka, proses hukumnya bisa segera berjalan dan dilimpahkan ke kejaksaan hingga pengadilan. Mantir hanya ingin kasus itu terbuka dan diketahui apa yang sebenarnya terjadi dengan uang yang disimpan di BTN tersebut.

"Karena ini uang rakyat Katingan," ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan tersebut juga menegaskan, di samping ada yang bertanggung jawab, dia meminta uang Rp 35 miliar harus dikembalikan ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Katingan. "Ini sangat kita harapkan. Harus kembali ke kas daerah," ucapnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya