Liputan6.com, Ambon - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku berhasil mengungkap pasokan sekitar 13 ton Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru, yang baru diturunkan dari kapal milik PT Pelni.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhammad Roem Ohoirat mengatakan, B3 yang disita polisi tersebut terdiri atas sianida 80 kaleng masing-masing ukuran 50 kg, karbon 196 karung berukuran 50 kg dan empat karung boraks berukuran 25 kg, sehingga total 13.009 kg atau sekitar 13 ton bahan kimia berbahaya.
Baca Juga
"Pada Kamis 6 September 2018 Ditreskrimsus Polda Maluku berhasil mengungkap pasokan B3 sebanyak 13 ton yang didatangkan dari Surabaya (Jatim)," kata Kombes Roem di Ambon, Jumat, 7 September 2018, seperti dilansir Antara.
Advertisement
Menurut dia, pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang diterima pihak Ditreskrimsus Polda Maluku sejak 23 Agustus 2018. Atas perintah Dirkrimsus Kombes Firman Nainggolan, polisi menyelidiki laporan itu dan pada 6 September 2018 sekitar pukul 14.30 WIT berhasil menemukan sianida, karbon, serta boraks di Pelabuhan Namlea.
"Ini merupakan bahan kimia berbahaya yang ditempatkan dalam sebuah peti kemas dan dikirim dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menuju Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru, dengan menggunakan KM Dorolonda yang singgah di sana," ujar Roem.
Roem menuturkan, berdasarkan data manifes, disebut barang campuran. Namun setelah didalami, ada peti kemas yang berisi bahan kimia berbahaya, termasuk sianida.
"Kalau soal baru atau sudah lama dilakukan aktivitas pasokan B3, kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah baru atau sudah sering dilakukan, dan sampai sekarang anggota masih berada di Namlea," katanya.
Siapa yang Pesan?
Roem melanjutkan, pihaknya sudah menyita dan memasang garis polisi pada peti kemas tersebut. Kemudian ada enam orang yang telah dimintai keterangannya sebagai saksi. Pemesan pun diburu.
Mereka yang dimintai keterangan yakni, petugas PT Pelni, syahbandar, seorang warga yang bekerja di pihak swasta, termasuk anggota kepolisian yang bertugas di kompleks pelabuhan tersebut. Yang jelas sudah ada nama-nama yang mengarah, baik itu yang memesan maupun menerima barang.
"Tentang kepemilikan barang berbahaya tersebut sudah dikantongi anggota di lapangan dan akan dilakukan pengembangan kasus lebih lanjut," kata Roem.
Terhadap temuan ini, untuk sementara polisi beranggapan telah melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Bahan Kimia Berbahaya, khususnya Pasal 23 juncto pasal 1 ayat (3, 4, dan pasal 5) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Kita juga menduga perbuatan ini melanggar Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan," Roem memungkasi.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement