20 Eks Napi Koruptor di Maluku Utara Masih Terima Gaji dan Tunjangan PNS

Pemprov Maluku Utara selama ini belum memberhentikan 20 ASN mantan napi korupsi itu karena menunggu rincian datanya. Termasuk kepastikan hukum dari pihak pengadilan.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Sep 2018, 22:00 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2018, 22:00 WIB
BKN Minta Pemerintah Daerah Pecat PNS yang Terbukti Korupsi
Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan Badan Kepegawaian Nasional, M. Ridwan meminta pemerintah daerah segera memecat para pegawai ne...

Liputan6.com, Ternate - Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba mengatakan, ada 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan napi korupsi di lingkungan Pemprov yang belum diberhentikan.

Dia menegaskan, Pemprov Malut selama ini belum memberhentikan 20 ASN mantan napi korupsi tersebut, karena menunggu rincian datanya. Termasuk kepastikan hukum dari pihak pengadilan.

Abdul menjelaskan, Pemprov tidak ingin mengeluarkan kebijakan pemberhentian yang datanya tidak akurat seperti dilansir Antara, Senin, 10 September 2018.

Dia menuturkan, Pemprov Malut berkomitmen untuk mencegah praktik korupsi, di antaranya diimplementasikan dalam bentuk pengawasan ketat terhadap penggunaan keuangan negara, serta selalu berkoordinasi dengan BPK dan BPKP, termasuk institusi penegak hukum.

 

Tidak Serius Berantas Korupsi

Sebelumnya, Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) telah menyurati Pemprov Maluku Utara untuk memproses pemberhentian seluruh ASN mantan napi korupsi di lingkungan Pemprov. Data-datanya pun telah diberikan, tetapi sepertinya tidak mendapat tanggapan serius.

Ia mengatakan, sikap Pemprov Maluku Utara bisa menimbulkan asumsi di masyarakat bahwa mereka tidak memiliki komitmen dan keseriusan untuk memberantas praktik korupsi.

Selain itu, Pemprov Malut bisa diproses secara hukum karena tetap membayarkan gaji dan tunjangan kepada ASN mantan napi korupsi dari uang negara. Apalagi seharusnya mereka tidak berhak lagi menerimanya.

Sementara, aktivis antikorupsi di Maluku Utara, Abdul Halik mengatakan, Undang-undang sudah menjelaskan bahwa ASN yang terlibat korupsi dan telah memiliki putusan hukum berkekuatan tetap harus diberhentikan.

"Tetapi ASN mantan napi korupsi di Pemprov Malut belum mendapat sanksi itu," kata Abdul Halik di Ternate.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya