Polisi Ringkus Pria Pelaku Pencabulan Anak di Masjid

Salah satu korban sempat menunjukkan perlawanan, tetapi pelaku menjanjikan anak tersebut uang.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 24 Okt 2018, 10:30 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2018, 10:30 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak
Ilustrasi kekerasan pada anak. Sumber: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Unit VI Pelayanan dan Perlindungan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resort Metro (Polrestro) Jakarta Selatan berhasil meringkus seorang pria yang diduga menjadi pelaku pencabulan dua anak di bawah umur. Pelaku bahkan beroperasi di sebuah masjid di Jagakarsa.

Menurut Kepala Satreskrim (Kasatreskrim) Polrestro Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntuan, polisi mengamankan Ilham Lahya alias Aco (26) sebagaimana laporan bernomor Lp/1560/K/VIII/2018/PMJ/Restro Jaksel tertanggal 30 Agustus.

"Pelaku yang merupakan warga Jalan Krukut, Limo, Depok, telah mencabuli dua korban di bawah umur dengan inisial ZKA (9) dan MSF (14) di Masjid Jami Ayub Al-Wasal, Jagakarsa pada 22 Agustus," ujar Stefanus, seperti dilansir Antara, Rabu (24/10/2018).

Dia memaparkan, saat kejadian, salah satu korban sempat menunjukkan perlawanan, tetapi pelaku menjanjikan anak tersebut uang. Namun, kata Stefanus, karena ketakutan, anak itu pun langsung pergi meninggalkan pelaku.

"Pelaku diduga telah melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya mengenai tindak pidana pencabulan," tegas Stefanus.

Usai penangkapan, pihak Satreskrim Polrestro Jakarta Selatan pun memeriksa tersangka, merujuk dua korban ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan melengkapi pemberkasan.

Dalam UU Perlindungan Anak No 35/2014, Pasal 76 E mengatur bahwa tiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Sementara Pasal 82 UU Perlindungan Anak ayat (1) menyebut bahwa tiap orang yang melanggar ketentuan pada Pasal 76E akan dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Dilanjutkan pada ayat (2), apabila kejahatan pencabulan terhadap anak dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang berlaku umum.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya