Menunggu Kasus Usai, UGM Tunda Kelulusan Tersangka Pelaku Pelecehan Seksual

Pihak UGM tidak akan memberikan bukti kelulusan kepada tersangka pelaku pelecehan seksual.

diperbarui 09 Nov 2018, 16:00 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2018, 16:00 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM
Ilustrasi Foto Pemerkosaan dan Kejahatan Seksual (iStockphoto)

Yogyakarta - Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menjamin mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi UGM tak akan diwisuda pada November 2018 nanti. Meskipun kewajiban akademiknya sudah diselesaikan, hal tersebut tidak berpengaruh.

"Terduga pelaku belum diwisuda selama enam bulan ke depan atau persoalan ini sampai selesai. Memang untuk akademiknya sudah selesai," kata Iva Ariani, Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Kamis (8/11).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari JawaPos.com, pihaknya juga belum memberikan surat keterangan bahwa yang bersangkutan sudah lulus untuk digunakan mencari pekerjaan.

"Dia bisa mendapatkan bukti lulus kalau sudah diwisuda," katanya. Mengenai penyintas, lanjutnya, sampai kini juga mendapatkan pendampingan dari tim investigasi independen dan para psikolog dari Fakultas Psikologi UGM.

"Tapi kami juga terbuka, penyintas jika merasa nyaman dengan psikolog lain tidak apa-apa. Kami sudah siapkan dari Fakultas Psikologi," ucapnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UGM, Erwan Agus Purwanto, mengatakan selama 2 hari terakhir ini pihaknya terus berkomunikasi secara intens bersama dengan pimpinan kampus maupun tim investigasi.

"Sore kemarin kami susun draft untuk menentukan langkah selanjutnya," katanya.

Dia mengatakan pihaknya juga telah memberikan usulan-usulan, salah satunya yang paling penting adalah menahan pelaku agar tidak diwisuda sebelum kasus ini tuntas secara etika peraturan rektor.

"Kami juga sangat memperhatikan agar studi penyintas bisa dilakukan. Pembimbing skripsi mahasisiwi UGM itu agar mendukung, karena kami paham kondisi psikologis penyintas," ucapnya.

Sebelumnya, mahasiswa teknik UGM, HS, diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap rekannya saat KKN di Seram, Provinsi Maluku, pada 2017 silam. Kasus itu kembali mencuat beberapa waktu belakangan.

Mahasiswi UGM korban pelecehan seksual itu saat ini masih mendapatkan pendampingan psikologi. Dalam waktu dekat selain menempuh jalur hukum agar ada rasa keadilan, pihak kampus juga akan menemui yang bersangkutan.

 Baca berita menarik lainnya dari JawaPos.com di sini

 Simak video pilihan berikut ini:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya