Yogyakarta - Kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang mahasiswi FISIPOL UGM oleh sesama rekan mahasiswa ketika menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram Maluku tahun 2017 lalu kembali mencuat beberapa hari terakhir.
Melalui sebuah tulisan berjudul "Nalar Pincang UGM Atas Kasus Perkosaan", media kampus Balairungpress.com pun menjelaskan dengan gamblang bagaimana penyintas menunggu keadilan hingga saat ini.
Penyintas yang disampaikan bernama Agni (bukan nama sebenarnya) masih menanti keadilan dari pihak kampus. Apa yang telah dialaminya saat KKN pun disampaikan dengan jelas melalui tulisan yang dipublikasikan 5 November lalu.
Advertisement
"Diperkosa ketika KKN, Agni terus berusaha menagih hak dan keadilan kepada pihak UGM, sementara pelaku melenggang menuju kelulusan."
Baca Juga
Itulah tajuk dalam tulisan yang digunakan untuk mengambarkan bagaimana penyintas belum mendapatkan sebuah keadilan. Malahan, pelaku tetap saja bisa bebas melenggang menuju kelulusan tanpa sanksi, hanya pencabutan keikutsertaan KKN saja.
Dalam tulisan, diceritakan secara runtut kejadian yang dialami Agni termasuk upaya yang dilakukan sejak akhir 2017 lalu mencari keadilan. Bahkan, nilai KKN Agni pun mendapatkan C, yang tentu saja memperburuk kondisi psikis penyintas tersebut, meski akhirnya diperbaiki menjadi A/B. Agni dianggap ikut bersalah atas kejadian yang terjadi pada 30 Juni 2017 lalu.
Pun begitu, pihak kampus sebenarnya telah melakukan beberapa upaya menyelesaikan kasus yang dialami Agni. Membentuk tim, memberikan konseling, hingga menahan yudisium pelaku HS yang telah menjalani sidang skripsi Agustus 2018 lalu. Namun, upaya yang dilakukan pihak kampus dinilai masih belum memberikan rasa aman dan keberpihakan pada penyintas.
Di laman petisi online change.org, petisi untuk mengusut tuntas dugaan kasus pemerkosaan di UGM pun telah muncul sejak kemarin dan hingga Rabu (7/11/2018) sudah lebih dari 51 ribu yang memberikan tanda tangan dukungan. Selain mengusut tuntas, petisi tersebut meminta pihak kampus untuk memperkuat regulasi terkait pelecehan seksual.
Setelah mencuatnya kembali kasus ini, pihak UGM pun akhirnya memberikan respons melalui pernyataan Kepala Bagian Humas Dr Iva Ariani. Iva mengatakan pihak UGM siap membawa kasus tersebut ke ranah hukum apabila memang bisa membantu penyintas menemukan keadilan.
"Kami akan mengambil langkah tegas, untuk dibawa ke ranah hukum agar keadilan bisa ditegakkan. UGM pasti membantu korban mendapat keadilan," ungkap Iva, Rabu, 7 November 2018.
UGM menurut Iva juga memastikan empati pada penyintas dan telah mengupayakan agar penyintas mendapatkan keadilan. "Kami pastikan diproses secara hukum, jika terbukti melakukan tindak pidana pasti akan ada sanksi tegas secara akademis," tegasnya.
Baca berita menarik lainnya di KRJogja.com.
Simak video pilihan berikut ini: