Mengaku Bisa Gandakan Uang, Kiai Palsu Tipu Warga Rp 2,8 Miliar

Penipuan dengan modus menyaru seseorang yang mampu menggandakan uang muncul lagi. Kali ini terjadi di Tulungagung, Jawa Timur.

diperbarui 30 Nov 2018, 23:04 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2018, 23:04 WIB
dp rumah
Ilustrasi menggandakan uang

Tulungagung - Penipuan dengan modus menyaru seseorang yang mampu menggandakan uang muncul lagi. Kali ini terjadi di Tulungagung, Jawa Timur. Dua orang tersangka berhasil diamankan petugas Sub Direktorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Kedua tersangka berinisial DG (43), warga Dusun Mojokerep, Plemahan, Kediri, dan Ms (38) warga Kedungwaru, Tulungagung. Korbannya sendiri adalah NH (40) warga Ponggok, Blitar, yang mengalami kerugian hingga sekitar Rp 2,8 miliar.

Kasus penipuan itu bermula pada Oktober 2016 lalu. Korban saat itu bermaksud meminta tolong untuk menagihkan uang ke Taslim. Lalu salah seorang warga bernama Slamet, mengenalkan korban kepada kedua pelaku.

Pertemuan tersebut dilakukan di masjid sekitar rumah korban. Saat itu, DG malah mengaku sebagai kiai atau orang pintar yang bisa menggandakan uang. Bahkan, DG mengaku kerap disapa “Gus” karena ilmunya. Sementara Ms bertugas meyakinkan korban.

Terus dirayu, korban pun mulai percaya. Lalu, pelaku meminta uang dari korban pertama kali Rp 45 juta dengan dalih akan digunakan menyiapkan keperluan penggandaan uang tersebut.

"Setelah uang diterima, untuk mempengaruhi korban supaya percaya, pelaku memberikan jaminan mobil Serena kepada korban," ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela, seperti dikutip laman Jawapos, Jumat (30/11/2018).

Leo menjelaskan, setelah menerima uang, kedua pelaku datang ke rumah korban. Mereka membawa kardus berisi kendil, bunga melati, minyak dan uang tunai Rp 50 ribu. Barang-barang tersebut kemudian ditaruh di dalam kamar korban ditutupi kain dan digunakan sebagai sarana.

"Korban dilarang membuka kain penutup kardus itu sebelum dua minggu ke depan. Selain itu, korban juga diajak puasa, dan ritual di pantai selatan Malang," sambung Leo.

Untuk membuat korban percaya setelah ritual di pantai selatan, pelaku penipuan berkata jika korban nanti akan bermimpi bertemu Nyi Roro Kidul. Selepas ritual, ternyata benar korban bermimpi bertemu penguasa laut kidul itu satu kali.

"Korban jadi semakin percaya. Dia (korban, Red) lantas diminta kembali menyerahkan uang Rp 550 juta untuk membeli burung gagak dan minyak Rp 80 juta untuk keperluan ritual lagi," jelas Leo.

 

Tergiur Rp 70 Miliar

Leonard Sinambela mengatakan, korban percaya kepada kedua pelaku karena dijanjikan jika uangnya yang dititipkan ke pelaku akan bertambah menjadi Rp 70 miliar lewat ritual. Ritual pun dilakukan beberapa kali di rumah korban. Sehingga jika ditotal, korban sudah menyerahkan uang kepada pelaku untuk keperluan ritual dan lainnya senilai Rp 2,8 miliar.

Belakangan setelah mendapatkan banyak uang, kedua pelaku tak pernah lagi muncul. Korban yang curiga lalu membuka kain yang menutupi kardus yang berisi bunga, kendil dan uang Rp 50 ribu yang telah diserahkan pelaku dan disuruh menyimpan di kamar korban. Namun setelah dibuka, ternyata uang korban tak pernah bertambah.

Sadar telah menjadi korban penipuan, korban melapor ke Polda Jatim. Berbekal keterangan korban, polisi lantas melakukan penyelidikan. "Pelaku berhasil ditangkap pada 8 November di Kediri dan Tulungagung," jelasnya.

Saat diinterogasi, kedua pelaku tak dapat mengelak. Mereka mengaku telah menipu korban dengan modus menyaru kiai dan bisa menggandakan uang hingga puluhan miliar rupiah. "Uang hasil penipuan dari korban saya bagi berempat, dan saya gunakan foya-foya," ucap Danang yang diamini Musanto.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 bendel buku tabungan BCA, 4 bendel tabungan BRI, 1 kardus berisi seperangkat alat ritual, 1 unit mobil Nissan Serena nopol B 1958 DQ, dan dua buah senjata air softgun milik Danang yang mengaku pernah bergabung dengan Perbakin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. 

Baca juga berita lainnya di Jawapos.com.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya