Liputan6.com, Banjarnegara - Top 3 berita hari ini, Sutini Tri Hefisi, seorang TKI asal Banjarnegara yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Seperti TKI lainnya, Sutini meninggalkan kampung halaman dengan harapan dapat membantu perekonomian keluarga.
Alih-alih mendapat majikan yang baik, TKI ini malah mendapatkan perlakuan yang sangat buruk selama bekerja.
Dari buku hariannya, terungkap kekejian majikannya di Singapura. Seperti tidak boleh berkomunikasi dengan keluarga, ponsel diambil, dikurung di gudang hingga tiga hari, dan lain-lain.
Advertisement
Tenaganya sebagai pembantu rumah tangga pun tak dihargai. Hingga dia akhirnya mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit, Sutini hanya membawa uang Rp 2,4 juta.
Tiap hari, Sutini hanya makan satu kali. Kemudian, selama satu bulan kerja, Sutini tidak diberi gaji.
Dugaan human trafficking pun mencuat, karena sejak diberangkatkan, nyaris seluruh dokumen Sutini ditahan.
Berikut berita terpopuler dalam Top 3 Berita Hari Ini:
1. Buku Harian TKI Sutini Ungkap Kekejian Majikan di Singapura
Sutini Tri Hefisi, pekerja migran atau TKI asal Banjarnegara yang bekerja di Singapura meninggal dunia. Diduga kuat, dia adalah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pidana lainnya.
Sejak tanggal 30 Oktober sampai tanggal 4 Desember 2018, TKI Sutini dirawat hingga tiga kali di ICU dengan kondisi kesehatan yang naik turun karena penyakit Meningitis, paru-paru dipenuhi lendir, dan stroke.
Diduga kuat, Sutini adalah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pidana lainnya.
2. Keajaiban Pohon Raga Sakti Penjaga Situs Keramat Cirebon
Pohon bernama Akar Raga Sakti berdiri di depan gerbang situs Kramat Cimandung, Desa Krandon, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Pohon yang diduga berumur ratusan tersebut diyakini masyarakat sekitar dapat mendatangkan keselamatan.
Berdasarkan penuturan warga dan sesepuh desa, pohon tersebut ditanam oleh Mbah Kuwu Sangkan alias Pangeran Cakrabuana. Sejak ditanam, Pohon Akar Raga Sakti bentuknya tidak pernah berubah.
3. Indikasi Perdagangan Orang, Keluarga Sutini Laporkan Calo TKI ke Polisi
Ada dugaan human trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada kasus Sutini.
Indikasi TPPO itu salah satunya adalah ketidakjelasan data Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Swasta Indonesia (PPTKIS) yang memberangkatkan Sutini.
Sejak diberangkatkan, nyaris seluruh dokumen Sutini ditahan. Seperti KTP, surat cerai, ijazah, dan dokumen lainnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini: