Liputan6.com, Malang - Kantor Pos Besar Malang, Jawa Timur, menahan lebih dari seribu paket pengiriman Tabloid Indonesia Barokah. Paket yang sudah terlanjur dikirim pun ditarik kembali dari alamat tujuannya.
Susanto, Mandor Gudang Antaran Kantor Pos Besar Malang mengatakan, ada perintah dari pimpinannya untuk tak mengirim serta menarik Tabloid Indonesia Barokah yang terlanjur dikirim melalui kantor pos kecamatan ke alamat tujuan.
"Petugas kami kembali ke alamat pengiriman untuk mengambil lagi paket itu. Karena ada perintah untuk itu," kata Susanto di Malang, Senin, 28 Januari 2018.
Advertisement
Baca Juga
Seluruh paket tertumpuk di Gudang Antaran Kantor Pos sejak Jumat, 25 Januari 2019. Paket dipilah petugas berdasarkan tujuan pengiriman ke berbagai tempat di Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu. Mayoritas paket dikirim ke pengurus masjid serta pondok pesantren.
Sementara, identitas pengirim hanya tertulis dari redaksi Tabloid Indonesia Barokah, Pondok Melati, Bekasi. Total seluruh paket yang ditumpuk di gudang sampai hari ini ada sebanyak 1.081 paket. Petugas kantor pos menjamin tak membuka satu pun dari seluruh paket tersebut.
"Tidak satu pun paket yang kami buka, karena itu bukan kewenangan kami," ujar Susanto.
Kantor Pos Besar Malang sudah menyampaikan keberadaan paket Tabloid Indonesia Barokah itu ke Badan Pengawas Pemilu di tiap kota dan kabupaten Malang. Termasuk total jumlah paket yang sudah dihitung turut dilaporkan.
"Mau diapakan itu terserah kebijakan Bawaslu. Tanggung jawab kami hanya tak mengirim paket–paket tersebut," ucap Susanto.
Tunggu Rekomendasi Dewan Pers
Bawaslu Kota Malang sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan Kantor Pos Besar Malang. Keputusan sementara, seluruh paket tak dikirim dan dibiarkan ditumpuk ke gudang. Selain itu, pihaknya juga menunggu keputusan resmi dari Bawaslu Pusat.
Ketua Panitia Pengawas Kecamatan Klojen, Ahmad Ihya Ulumuddin usai melihat paket di Gudang Antaran Kantor Pos Besar Malang mengatakan, dari data sementara sudah ada lebih dari 200-an paket yang terkirim, tapi sudah ditarik lagi sesuai perintah kepolisian.
"Setiap paket berisi tiga eksemplar majalah. Paket yang sempat kami buka, isinya kami masukkan lagi," kata Ihya.
Menurutnya, saat ini masih menunggu hasil kajian lanjutan dari Bawaslu pusat. Termasuk, menunggu keputusan dari Dewan Pers terkait materi yang disajikan tabloid tersebut. Sebab kebijakan untuk menilai materi tabloid bukan ranah Bawaslu.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement