Kasus Meikarta, Jaksa KPK Cecar Peran Keponakan Billy Sindoro

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar peranan Joseph Christopher Mailool dalam pusaran kasus suap proyek Meikarta.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 30 Jan 2019, 17:11 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2019, 17:11 WIB
Sidang Meikarta
Sidang Meikarta menghadirkan saksi dari Joseph Christopher Mailool. (Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar peranan Joseph Christopher Mailool dalam pusaran kasus suap proyek Meikarta. Dalam dakwaan, Christopher berperan sebagai perantara Billy Sandoro dengan terdakwa lain.

Awalnya, Christopher ditanya mengenali para terdakwa yakni Billy Sindoro, Henry Jasmen, Fitradjadja Purnama dan Taryudi. Dari keempat nama, mantan karyawan Rumah Sakit Siloam itu hanya tidak mengenal Taryudi.

Christopher mengatakan perkenalannya dengan Henry Jasmen berawal saat dia masih bekerja di RS Siloam sebagai Corporate Affairs Siloam Hospital Group. Sementara dengan Fitradjadja dikenalkan oleh Henry Jasmen.

Ia membantah perkenalannya dengan Fitradjadja untuk mengurus perizinan Meikarta yang mandeg. Menurutnya, Henry mengenalkan Fitradjadja karena mahir pada bidang pembangunan.

"Yang saya tangkap Henry pintar pembangunan," ujar Christopher dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (30/1/2019).

Jaksa lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Christopher yang menyampaikan kepada penyidik bahwa Fitradjadja teman Henry bisa membantu pengurusan izin Meikarta.

"Setelah kenalan dengan Fitradjadja, komunikasi terkait perizinan Meikarta?," tanya jaksa.

"Saya ingat ada beberapa komunikasi, tapi nggak ingat pastinya," jawab Christopher.

Jaksa juga membongkar soal peranan Chrostopher yang menjadi perantara antara Billy dengan Henry Jasmen dan Fitradjadja. Semuanya berawal saat Henry menyampaikan ada problem terkait Meikarta.

Namun saat ditanya oleh jaksa, Christopher tak menjawab secara tegas problem yang dimaksud merupakan masalah perizinan Meikarta.

"Problem yang dimaksud perizinan Meikarta?," tanya jaksa.

"Saya tidak bisa memastikan itu, cuma mendengar demikian dari Henry," kata Christopher.

"Apakah Henry menyampaikan problem itu perizinan Meikarta?," tanya jaksa lagi.

"Seingat saya tidak, tidak spesifik," kata Christopher.

Jaksa kebingungan akan jawaban dari Christopher soal problem yang dimaksud. Christopher menjawab hanya menyampaikan ada problem ke Billy tanpa menyebut problem apa yang dimaksud.

"Saya sampaikan sekedar bilang itu Pak Henry yang kenal di Siloam ada problem. Karena setahu saya Billy kenal dengan Henry," katanya.

Jaksa lalu menanyakan secara langsung apakah komunikasi Billy dengan Henry melalui Christopher. Dia mengakui memang beberapa kali dimintai oleh Henry menyampaikan sesuatu kepada Billy.

"Itu komunikasi melalui apa? Ada soal Meikarta?," tanya jaksa.

"Seingat saya itu jadi Pak Billy sendiri orangnya sangat tertutup, dari dulu juga gitu. Jadi saya dimintakan tanya-tanya," kata Christopher.

Ketika Billy mau komunikasi ke Fitradjadja melalui saksi?" tanya jaksa.

"Saya rasa tidak selalu. Pernah (Billy) meminta mencari Henry," ujar Christopher.

Begitupun dengan Fitradjadja kepada Billy. Christopher mengatakan pernah Fitradjadja meminta untuk menyampaikan sesuatu ke Billy.

"Ada beberapa kali. Tapi seingat saya terima telepon-telepon dari Pak Fitra, saya sampaikan tolong hubungi saja langsung," ujarnya.

"Terkait perizinan Meikarta?," kata jaksa. "Saya tidak tahu spesifiknya," kata Christopher.

Seperti diketahui, nama Christoper dalam dakwaan muncul saat penghentian sementara pembangunan Meikarta. Saat proses penghentian sementara itu, Henry Jasmen sebagai konsultan proyek Meikarta dihubungi keponakan Billy, Josep Christopher Mailool, yang intinya menawarkan pekerjaan pengurusan perizinan pembangunan proyek Meikarta yang belum selesai.

Setelah itu, Henry Jasmen mengajak dua rekannya yaitu Fitradjaja dan Taryudi. Mereka langsung bergerak memberikan SGD 90 ribu ke Yani Firman yang merupakan Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Pemprov Jawa Barat demi mempercepat proses penerbitan Rekomendasi Dengan Catatan (RDC).

James Riady Absen Bersaksi

Kasus Meikarta, KPK Periksa Bos Lippo Group James Riady
CEO Lippo Group James Riady tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10). James Riady diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sementara itu, sidang kasus suap perizinan proyek Meikarta dengan agenda pemeriksaan saksi ini menghadirkan sembilan orang, salah satunya petinggi Lippo Group James Tjahaja Riadi.

Sebanyak delapan saksi lain yaitu Corporate Affairs Siloam Hospital Group, Joseph Christopher Mailool, Karyawan PT Star Pacific, Hanes Citra, Division Head Support Service Project Manajemen PT Lippo Cikarang, Eddy Triyanto Sudjatmiko dan Direktur Town Management PT Lippo Cikarang, Ju Kian Salim.

Berikutnya ada Direktur Utama PT Star Pacific Tbk, Samuel Tahir, Presiden Direktur Lippo Karawaci, Ketut Budi Wijaya, Komisaris PT Balaraja, Ricard Hendro Setiadi serta Direktur PT Mahkota Sentosa Utama, Hartono Tjahjana Gunadharma.

"Hingga saat ini, saksi atas nama James Riady belum hadir," ujar jaksa dari KPK kepada majelis hakim.

Sebelumnya, CEO Lippo Group James Riyadi bersama Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro menemui Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin di rumahnya, Januari 2018. James dan Billy membicarakan perkembangan pembangunan Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Pertemuan tersebut tertuang dalam surat dakwaan Billy dan tiga terdakwa lainnya, pegawai Lippo Group, Henry Jasmen serta dua konsultan Lippo Group yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya