Liputan6.com, Mataram - Petugas kantor Imigrasi Kelas 1 Mataram, NTB mendeportasi seorang warga negara Belgia karena tak memiliki keluarga dan biaya hidup serta tinggal melebihi batas waktu atau overstay.
WN Belgia yang diketahui bernama Alexandre E.F. Delvaux yang berusia 67 tahun tersebut telah tinggal di Lombok sejak tahun 2012 menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) Pensiun.
Ia dideportasi atau dipulangkan ke negaranya karena alasan kemanusiaan. Sebab, selama di Lombok, Alexandre selain mengidap penyakit, hidup sebatang kara, juga tidak memiliki biaya hidup.
Advertisement
Baca Juga
"Yang bersangkutan (Alexandre) diindikasikan sakit struk, gangguan ingatan, dan stres. Ia juga tidak memiliki biaya. Maka dari itu, Imigrasi Mataram bekerja sama dengan Kedubes Belgia di Jakarta untuk memfasilitasi keperluan pendeportasian yaitu Emergency Passport dan tiket ke Belgia," kata Yusriansyah Fazrin, Kasi Inteldakim Imigrasi Mataram, Kamis, 21 Februari 2019.
Yusriansyah mengatakan, sebelumnya pihak Imigrasi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang asing yang sakit-sakitan.
Setelah dilakukan pengecekan di sebuah indekos, petugas menemukan Alexandre dalam kondisi lemas tengkurap di lantai.
Petugas dibantu masyarakat dan beberapa anggota kepolisian mengevakuasi WN Belgia tersebut ke RS Bhayangkara Mataram untuk dirawat.
Setelah kondisi membaik, Alexandre kumudian ditempatkan di ruang detensi Imigrasi sambil menunggu proses pemeriksaan dokumen. Petugas Imigrasi menemukan dokumen bule tersebut telah melampau izin tinggal sejak tahun 2017.
Paspor yang bersangkutan berlaku sejak sampai 27Â Desember 2017 atau telah habis masa berlaku.
"Begitu juga dengan Kitas Pensiun yang dimilikinya, masa berlaku 05-08-2016 sampai dengan 15-06-2017 juga telah habis," tandas Yusriansyah.
Pendeportasian WN Belgia itu dilaksanakan via Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, tujuan Dubai-Brussels, menggunakan pesawat Emirates Airlines EK359, Etd pukul 00.10 WIB.
Â
Simak video pilihan berikut ini: