Temuan WNA Masuk DPT Pemilu 2019 di Sulut dan Jatim

Terkait temuan WNA masuk DPT ini, Bawaslu Minahasa Utara menginstruksikan kepada seluruh Panwascam untuk memverifikasi kembali 162.493 warga yang masuk DPT, agar jangan sampai ada WNA dalam daftar itu.

oleh Dian KurniawanYoseph Ikanubun diperbarui 06 Mar 2019, 13:03 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2019, 13:03 WIB
Jelang Pemilu 2019, KPU DKI Gelar Pengecekan DPT Serentak
Kesibukan petugas PPS Kelurahan Menteng saat mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kelurahan Menteng, Jakarta, Rabu (17/10). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP). (Merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Minahasa Utara - Kisruh adanya Warga Negara Asing (WNA) masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu tahun 2019 kembali terjadi. Kali ini seorang WN Jepang bernama Ran Natsukawa masuk DPT di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.

"Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara menemukan ada satu warga negara asing Jepang atas nama Ran Natsukawa masuk dalam DPT," ungkap Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga, Rahman Ismail kepada Liputan6.com, Selasa, 5 Maret 2019, malam.

Rahman mengungkapkan, Natsukawa tercatat berasal dari Desa Treman, Kecamatan Kauditan, dan terdaftar sebagai pemilih di Tempat Pemungutan Suara atau TPS 7.

KTP elektronik itu atas nama Ran Natsukawa, kelahiran Jepang 9-7-1983, alamat di Desa Treman, Kecamatan Kauditan. Tertulis juga yang bersangkutan berkewarganegaraan Jepang. "Kami sudah cek di data online KPU, warga Negara Jepang itu masuk DPT dari Desa Treman," tambah Rahman.

Rahman mengatakan, terkait temuan warga negara asing masuk DPT ini, Bawaslu Minahasa Utara menginstruksikan kepada seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk memverifikasi kembali 162.493 warga yang masuk DPT, agar jangan sampai ada WNA dalam daftar itu. "Kami juga sudah laporkan hal ini ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, dan Bawaslu RI," dia menandaskan.

Di Kediri

Jelang Pemilu 2019, KPU DKI Gelar Pengecekan DPT Serentak
Berkas pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kelurahan Menteng, Jakarta, Rabu (17/10). Enam bulan sebelum Pemilu 2019, KPU DKI Jakarta menyelenggarakan Gerakan Pengecekan DPT Serentak. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Tidak hanya di Minahasa, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri Jawa Timur, menemukan 2 Warga Negara Asing (WNA) yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dua WNA tersebut, masing-masing berasal dari Belanda dan Singapura.

Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Kediri, Ali Mashudi mengatakan, Bawaslu RI memiliki kebijakan untuk melakukan kroscek di semua wilayah baik kabupaten maupun kota untuk memastikan jumlah keberadaan WNA terutama yang memiliki KTP elektronik sekaligus untuk mengetahui apakah mereka masuk DPT atau tidak.

"Teman-teman KPU sudah kontak kita, koordinasi terkait itu. Hari Jumat kita ketemu dengan KPU. KPU sudah mendapatkan datanya terkait WNA yang mempunyai KTP Elektronik dan ternyata didapati juga di dalamnya yang masuk DPT," tuturnya, Selasa, 5 Maret 2019.

Data dari Dispendukcapil Kabupaten Kediri menyebutkan total jumlah WNA yang memiliki KTP elektronik ada sekitar 21 orang yang juga memiliki KTP elektronik, dan dua di antaranya masuk DPT, yang tingal di wilayah Kecamatan Kandangan dan Kandat Kabupaten Kediri.

Ali menjelaskan, dalam hal ini peran dari Bawaslu Kabupaten Kediri hanya melakukan pengawasan sekaligus memastikan terkait temuan tersebut.

Ia menjabarkan sesuai ketentuan UU Nomor 7 yang mengatur mengenai data pemilih disebutkan jika yang memiliki hak untuk dipilih dan memilih adalah Warga Negara Indonesia. Maka ketika didapati ada warga negara asing memiliki KTP dan masuk dalam DPT, maka Bawaslu bisa merekomendasikan kepada pihak KPU untuk mencoret mereka.

"Ketika didapati WNA yang punya KTP dan Masuk DPT berarti harus dicoret atau dihapus dari DPT. Dengan keterangan jika dia bukan penduduk Indonesia dan proses itu sudah dilakukan," katanya.

Ali mengaku, jika jajaran Bawaslu sudah melakukan pengecekan di lapangan dan pihaknya telah menerima laporan bahwa dua Warga Negara Asing yang dimaksud sudah dicoret dari DPT I.

Ia melihat jika bentuk fisik KTP yang dimiliki WNI dengan WNA hampir memiliki kesamaan dan tidak jauh berbeda. Yang menjadi pembeda cuman tertulis keterangan status kewarganegaraan.

"Pembedanya cuman kewarganegaraan. Kalau Indonesia kan berarti Indonesia. Kalau luar negeri tergantung dia dari negara mana. Yang mengatur itu regulasinya di Undang-Undang administrasi kependudukan," ujarnya.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya