Papua - Satreskrim Polres Jayapura berhasil meringkus dua pembuat ijazah palsu di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua. Temuan ini juga memunculkan fakta ada puluhan PNS berijazah palsu yang sudah bekerja di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Papua.Â
"Pelaku berinisial LSW (39) dan seorang wanita berinisial PW (59) yang ditangkap di BTN Puskopad Sentani," kata Wakapolres Jayapura Kompol Lip Syarif Hidayat, dikutip dari KabarPapua, Kamis (4//4/2019).
Syarif Hidayat mengungkap, LSW berperan sebagai pembuat ijazah, sedangkan PW berperan mencari orang yang ingin dibuatkan ijazah palsu.Â
Advertisement
Dari keterangan kedua pelaku, sudah ada sekitar 10 PNS yang menggunakan jasa keduanya membuat ijazah palsu. Untuk pengembangan kasus ini, polisi akan memanggil 10 orang PNS itu.
"Jika terbukti menggunakan ijazah palsu, maka kami akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku kepada 10 orang PNS ini," katanya.
Atas perbuatan itu, kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Jayapura dan dijerat dengan pasal 68 ayat 1 UU RI No 20/2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional atau kedua pasal 263 ayat (I) KUHP JO pasal 55 ayat (I) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Baca juga berita KabarPapua.co lainnya di sini.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini: