Polisi Tangkap Tukang Cukur Garut Penyebar Hoaks soal Pemilu

Setelah berpindah tempat, dibantu Polres Garut, jajaran Polda Jatim berhasil meringkus Lukman, penyebar hoaks alias kabar bohong asal Garut.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 29 Apr 2019, 11:00 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2019, 11:00 WIB
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng mendamping Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, dalam salah satu rilis kasus di Garut
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng mendamping Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, dalam salah satu rilis kasus di Garut (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Tanpa perlawanan berarti, Lukman (30), pria asal Garut, Jawa Barat terduga penyebar hoaks alias kabar bohong "Emak-Emak Geruduk Gudang KPU Jombang", berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Polda Jatim di Garut, Sabtu, 27 April 2019, lalu.

Dibantu Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, penangkapan pelaku penyebar hoaks itu berlangsung cepat di rumahnya di Kecamatan Cibiuk sekitar pukul 11.00 WIB. Pasalnya, pelaku tidak memberikan perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku dibawa ke wilayah hukum Polda Jatim, sesaat usai penangkapan berlangsung.

"Kita sifatnya back up saja, setelah kita menerima informasi bahwa keberadaan tersangka ada di wilayah Polres Garut," ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, Minggu, 28 April 2019, kemarin.

Menurutnya, setelah video itu menyebar, tim Polda Jatim langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan jika pelaku penyebaran, berasal dari kota dodol Garut. "Memang benar pelaku penyebar video ini diamankan di wilayah hukum Polres Garut, namun laporannya sendiri di wilayah Polda Jatim," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka yang diamankan bernama Lukman (30). Dia sehari-hari bekerja sebagai tukang cukur di Cilegon Banten. Hingga kini belum diketahui dengan pasti, apakah konten video hoaks itu dibuat sendiri, atau merupakan kiriman dari pihak lain.

Seperti diketahui, pelaku penyebar hoaks bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Pasal itu menyebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” tulisa aturan tersebut.

 

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya