Nekat Tambah Libur Lebaran, Tunjangan ASN Bone Bolango Dipotong hingga 100 Persen

Bupati Bone Bolango mengatakan ASN tidak ada yang boleh menambah libur, dan jika kedapatan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Jun 2019, 15:00 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2019, 15:00 WIB
Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id
Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id

Liputan6.com, Bone Bolango - Bupati Bone Bolango Hamim Pou menegaskan jika Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu tidak boleh menambah libur usai mendapatkan libur Lebaran.

"Hari pertama masuk kerja semua ASN wajib masuk, sama halnya dengan tenaga honorer," ujar Hamim di Gorontalo, Jumat, 31 Mei 2019, dilansir Antara.

Ia mengatakan tidak ada yang boleh menambah libur. Jika kedapatan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kita juga akan memotong Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), apabila dia menambah satu hari maka akan kita potong 50 persen, yang menambah dua hari maka akan kita potong 75 persen dan yang menambah waktu libur selama tiga hari tidak akan mendapatkan TKD," ujarnya.

Namun di sisi lain, Hamim mengatakan ASN di Bone Bolango secara sukarela telah menyumbangkan dana sebesar Rp400 juta ke baznas Bone Bolango dari penyisihan THR yang mereka dapatkan.

"Jadi dari THR ada sebanyak 2,5 persen yang mereka infakkan ke Baznas, jadi sejauh ini sudah ada 60 persen ASN yang sudah memberikan kewajibannya, sisanya kami masih berikan waktu hingga hari Senin nanti," ucap Hamim.

 

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya