Tukang Sapu Dipecat Pemkot Semarang, Lapor Ombudsman

Pemecatan Masril Pasaribu, seorang tukang sapu jalan hanya dilakukan secara lisan oleh mandornya, meski ia dipekerjakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 18 Jul 2019, 08:46 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2019, 08:46 WIB
ombudsman
Masril Pasaribu, seorang tukang sapu jalan melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah karena dipecat secara lisan oleh Pemkot Semarang melalui mandornya. (foto: Liputan6.com / edhie prayitno ige)

Liputan6.com, Semarang - Masril Pasaribu seorang penyapu jalan yang dipekerjakan oleh Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang dipecat oleh Dinas Lingkungan Hidup. Anehnya, pemecatan dilakukan secara lisan oleh mandor yang mengawasinya saja.

Status Masril sesungguhnya adalah pegawai kontrak dan telah bekerja sebagai penyapu jalan selama 4 tahun. Akhirnya Masril melapor ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah.

"Tujuan kami melapor adanya dugaan maladministrasi. Apalagi pemberitahuan pemberhentian hanya secara lisan oleh mandor tahun 2018," kata Masril.

Masril Pasaribu didampingi LBH Semarang. Menurut Herdin Pardjoangan dari LBH Semarang, pemberhentian terhadap Masril merupakan kewenangan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup saat itu. Kepala Dinas Lingkungan Hidup menjadi pengguna anggaran dan pimpinan Dinas Lingkungan Hidup.

Menurutnya, itu sesuai pasal 7 ayat (1) Peraturan Walikota No. 58 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang telah diubah dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 66 Tahun 2017.

"Disitu disebutkan penugasan bagi Pegawai Kontrak dilakukan oleh Penggunaan Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran dengan menandatangani perjanjian kerja untuk waktu tertentu," kata Herdin.

Hingga kini Masril juga tidak mendapatkan surat keterangan kerja. Padahal surat tersebut, merupakan kewajiban pemberi kerja sebagaimana disebutkan dalam pasal 1602 z KUHPerdata. Pada pasal itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib memberikan surat keterangan kerja.

"Akibatnya Masril kesulitan mendapatkanhaknya sebagai Pekerja Kontrak, terutama terkait dengan klaim BPJS Ketenagakerjaan," kata Herdin.

Laporan dugaan maladmistrasi ini diduga dilakukan melalui penyalahgunaan wewenang dan ada kelalaian serta pengabaian kewajiban hukum. Herdin Pardjoangan yang merupakan kepala Divisi Buruh dan Masyarakat Urban LBH Semarang menyebutkan bahwa laporan itu harus segera ditindaklanjuti.

"Harapannya Masril bisa mendapatkan haknya dan tak ada lagi ketidakadilan bagi para pegawai kontrak seperti para penyapu jalan," kata Herdin.

Simak video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya