Liputan6.com, Bulukumba - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memeriksa intensif Bupati Bulukumba, A.M Sukri Sapewali dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek DAK (Dana Alokasi Khusus) senilai Rp 49 miliar di Kabupaten Bulukumba, Senin (29/7/2019).
"Penyidik tadi memeriksa Bupati Bulukumba bersama ajudannya sejak pukul 10.00 wita hingga 14.30 wita," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin via pesan singkat.
Ia mengatakan pemeriksaan terhadap Bupati Bulukumba dan ajudannya terkait dengan kasus dugaan suap proyek DAK yang saat ini sudah memasuki tahap penyidikan.
Advertisement
Baca Juga
"Materi penyidikan kami tak bisa sebutkan secara detil. Yang jelas pemeriksaannya terkait dengan kasus dugaan suap proyek DAK di Bulukumba," terang Salahuddin.
Sejak kasus dugaan suap proyek DAK Bulukumba tersebut telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan, tim Penyidik Pidsus dikabarkan telah memeriksa sejumlah saksi-saksi terkait.
Saksi-saksi tersebut yakni saksi pelapor Andi Ichwan, Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA) Kabupaten Bulukumba A Zulkifli Indra Jaya, Sekretaris Daerah (Setda) Bulukumba, Andi Bau Amal, dan Rosmawaty Zasil selaku Kepala Sub Bagian Persuratan dan Tata Usaha pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bulukumba.
saksikan video pilihan di bawah ini:
Kronologi Penyelidikan Dugaan Suap DAK Rp 49 M di Kabupaten Bulukumba
Proses penyelidikan kasus dugaan suap proyek DAK (Dana Alokasi Khusus) senilai Rp 49 miliar di Kabupaten Bulukumba resmi diserahkan penuh penanganannya ke bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, setelah tiga bulan lebih ditangani oleh bidang Intelijen Kejati Sulsel.
Kasus yang dikabarkan melibatkan Bupati Bulukumba A.M Andi Sukri Sappewali tersebut, awalnya dilaporkan resmi oleh Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM) Sulsel.
Bahkan mereka terhitung beberapa kali berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menagih kejelasan penanganan kasus yang mereka laporkan itu.
Ahmad Yani, yang bertindak sebagai koordinator aksi Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM) Sulsel mengatakan unjuk rasa yang dilakukan pihaknya semata untuk mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut kasus dugaan suap dalam mendapatkan proyek irigasi senilai Rp 49 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang telah dilaporkan pihaknya sejak dua bulan lalu.
"Kejati seharusnya mengambil langkah tegas untuk mengupas persoalan tersebut hingga ke akar-akarnya. Apalagi kesaksian seorang oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yang membeberkan keterlibatannya dalam menyuap proyek asal Pemerintah Pusat tersebut menjadi viral di media sosial, facebook," kata Yani dalam orasinya kala itu.
Menurutnya, pengakuan oknum ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba di media sosial itu sangat jelas. Dimana oknum yang bersangkutan dengan terang-terangan mengaku telah menyuap untuk memuluskan upaya Kabupaten Bulukumba mendapatkan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 49 miliar.
Tak hanya itu, oknum ASN tersebut bahkan menyebarkan foto surat rekomendasi yang digunakan olehnya dalam mengurus upaya penyuapan agar Kabupaten Bulukumba mendapat kucuran proyek irigasi senilai puluhan miliar tersebut.
"Jadi tak hanya bukti foto rekomendasi yang diduga diberikan oleh Bupati Bulukumba kepada oknum ASN tersebut yang dibeberkan sendiri oleh oknum ASN yang bersangkutan. Tapi melalui media sosial facebook, ia juga memperlihatkan pecahan uang Rp 100.000 dan pecahan Rp 50.000," ungkap Yani.
Seharusnya kata dia, penegak hukum tidak mendiamkan berita viral yang disebarkan oleh oknum ASN itu. Melainkan tegas Yani, demi menjaga supremasi penegakan hukum, maka kasus tersebut harus segera ditindak lanjuti dengan memeriksa oknum ASN yang bersangkutan serta memeriksa Bupati Bulukumba selaku terduga pemberi surat rekomendasi kepada oknum ASN dalam rangka pemulusan proyek pusat yang dimaksud.
"Kami juga sudah laporkan secara resmi bahkan membantu Kejati dengan memasukkan bukti-bukti terkait termasuk foto kegiatan proyek irigasi yang dimaksud," Yani menandaskan.
Advertisement