Cerita Pengedar Sabu Tak Sengaja Menyerahkan Diri kepada Polisi

Kecamatan Sokobanah ini disorot setelah Polda Jatim berhasil menggagalkan pengiriman sabu seberat 50 kilogram ke sana.

oleh Musthofa Aldo diperbarui 21 Agu 2019, 02:00 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2019, 02:00 WIB
Narkoba
Tersangka MZK saat digeledah Anggota Polsek Blega.

Liputan6.com, Bangkalan - Anggota Polsek Blega, Kabupaten Bangkalan, tak perlu bersusah payah menangkap seorang pengedar narkoba bernama Marzuki. Bisa dibilang, pemuda asal Desa Kormis, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang ini menyerahkan diri kepada polisi.

Atau bisa jadi, seperti ungkapan sebuah pepatah lama bahwa pengalaman adalah guru yang terbaik. Karena pengalaman lapangan yang lama, polisi bisa dengan mudah mendeteksi mana pengedar dan bukan pengedar narkoba tanpa harus mengintai dan menyelidiki lebih dulu.

Penangkapan ini bermula dari salah masuk warung. Terik matahari yang menyengat Senin, 19 Agustus 2019, membuat MZK memutuskan beristirahat usai mengisi BBM di Pom Bensin Blega. Sebuah warung es degan di seberang POM menggodanya untuk mampir.

Pemuda 24 tahun itu, tidak sadar bahwa beberapa pengunjung lain di warung adalah polisi yang sedang melaksanakan 'kring serse', istilah kegiatan khusus untuk Unit Intel dan Reserse. Begitu tahu isinya polisi, air muka MZK menjadi pucat dan grogi karena ternyata membawa narkoba.

Sabu dari Sokobanah Menyerbu Bangkalan

Narkotika
Tersangka MZK saat Diperiksa Penyidik Polsek Blega, Polres Bangkalan.

Perubahan sikap itu justru membuat polisi curiga. MZK pun digeledah, tak ditemukan apa pun di sakunya. Polisi terus berupaya dan curiga pada lipatan lengan baju hamnya yang dijahit. Setelah jahitan dibuka ditemukanlah tiga poket sabu.

Kepala Subag Humas Polres Sumenep AKP Suyitno merinci tiga poket sabu itu berisi masing-masing 0,28 gram, 0,15 gram dan 0,14 gram. "Tersangka langsung dibawa ke Polsek Blega, saat ini masih diperiksa," kata dia, Selasa, 20 Agustus 2019.

Pengungkapan jaringan narkoba asal Sampang yang masuk ke Bangkalan adalah kali kedua dalam sepekan terakhir. Rabu lalu, dua pengedar asal Pamekasan berinisial RFS dan SN, warga Jalan Sersan Mesrul, Gladak Anyar, Pamekasan. Masing-masing kedapatan membawa sabu lebih dari 100 gram.

Keduanya mengaku sabu tersebut merupakan pesanan Haji Nawir warga Bangkalan. Sedangkan, sabu didapat dari Rusli, seorang Bandar asal Kecamatan Sokobanah, Sampang.

Kecamatan ini disorot setelah Polda Jatim berhasil menggagalkan pengiriman sabu seberat 50 kilogram ke sana. Polisi menyebut sabu tersebut berasal dari jaringan internasional.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya