Tiga Oknum Polisi Madura Terlibat Penyelundupan Sabu di Sokabanah Sampang

Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan tiga oknum anggota Polres Sampang yang terlibat dalam penyelundupan 49,93 kilogram (kg) sabu di Sampang.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 06 Agu 2019, 12:02 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2019, 12:02 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan tiga oknum anggota Polres Sampang yang terlibat dalam penyelundupan 49,93 Kg sabu di Sampang. (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan tiga oknum anggota Polres Sampang yang terlibat dalam penyelundupan 49,93 kilogram (kg) sabu di Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

"Ada anggota yang terlibat. Ada tiga orang anggota yang sudah kita tahan. Inisial S pangkat Aipda, kemudian yang kedua inisial ES pangkat brigadir, dan yang ketiga inisial WA pangkat brigadir," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin, 5 Agustus 2019.

Barung menuturkan, ketiga oknum polisi itu diketahui terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu internasional setelah dalam pemeriksaan Propam Polda Jatim ketiga anggota tersebut positif menggunakan narkoba.

Mengenai peran ketiganya dalam peredaran sabu-sabu yang dikendalikan bandar dari Malaysia dan Myanmar tersebut, Barung menyatakan hal itu masih didalami pihak Propam Polda Jatim.

"Sementara masih dilakukan pemeriksaan terhadap. Namun mereka kenal semua nomor telepon yang ada yang berhubungan dengan penyebaran narkoba di Sokobanah," kata dia.

Selain kenal semua nomor telepon yang terlibat peredaran narkoba, ketiga polisi Sampang lanjut Barung juga mendapatkan uang dari bandar tersebut.

"Yang jelas sering melakukan sambang di sana dan sering mendapatkan uang. Sekali datang ke rumahnya itu dapat Rp 200 sampai Rp 300 ribu," ucapnya.

Barung menegaskan, bagi anggota polisi yang terlibat peredaran narkoba akan dikenai sanksi tegas. Sanksi tersebut berupa sanksi kode etik dan juga akan dikenai pidana.

"Bagi anggota yang terlibat ini akan kita lakukan penahanan sekaligus pemeriksaan dan kita kenakan pidana," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Ungkap Peredaran Narkoba

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menggelar konferensi pers pengungkapan jaringan pengedar narkoba di Markas Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sebelumnya, kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menggelar konferensi pers pengungkapan jaringan pengedar narkoba jenis sabu seberat 49,93 Kg yang dilaksanakan di Markas Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu 31 Juli 2019.

Luki menyampaikan, pengungkapan ini dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Narkoba Polda Jatim selama empat bulan, mulai dari Februari hingga Juli 2019.

"Kasus pertama yang diungkap berawal dari adanya penyerahan narkoba jenis sabu dari Bea Cukai kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang disimpan ke dalam paket ekspedisi dengan tujuan Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang Pulau Madura Provinsi Jawa Timur," tutur Luki. 

Pada pengungkapan kasus pertama ini pada waktu yang berbeda. Ada sebanyak 14 kg sabu yang disimpan ke dalam paket ekspedisi pada 13 Februari 2019.

Selanjutnya ada 800 gram yang disimpan ke dalam drum cat yang dipaketkan melalui ekspedisi pada 5 Maret 2019.Sedangkan pada 5 dan 8 April 2019, ditemukan 6 kg dan 4 kg sabu yang disimpan ke dalam drum cat dipaketkan melalui ekspedisi. 

"Dari pengungkapan tersebut, maka kami membentuk Satgas Narkoba Polda Jatim," tutur Luki didampingi Pangdam V/Brawijaya Mayor Jenderal TNI R. Wisnoe Prasetja Boedi. 

Selanjutnya, menindaklanjuti penyerahan narkoba jenis sabu pada 5 dan 8 April 2019, Satgas Narkoba Polda Jatim melakukan penyelidikan terkait adanya informasi tersebut. 

"Hasil dari pengembangan penyelidikan, kami menangkap seorang lelaki berinisial SH di Jember, dengan barang bukti 10 kg, pada 9 April 2019," ucap Luki. 

Selanjutnya, pada 10 April 2019, Satgas Narkoba Polda Jatim menangkap dua orang lelaki berinisial JH dan S di Kabupaten Sampang dengan barang bukti 99 butir pil extacy. 

Pada 23 Juli 2019, Satgas Narkoba Polda Jatim kembali menangkap seorang perempuan berinisial N di Kabupaten Sampang, dengan barang bukti sabu tiga kg. 

"Dan yang paling terbaru, Satgas Narkoba Polda Jatim melakukan penangkapan seorang lelaki berinisial NAH di Pontianak pada tanggal 26 Juli 2019, dengan barang bukti sabu 22,13 kg," ujar Luki. 

Luki menjelaskan, alur masuknya peredaran narkoba di Jawa Timur melalui jalur darat, laut maupun udara dan melewati beberapa kota besar seperti Batam, Jakarta, Pontianak dan Surabaya. 

"Namun semua jalur tersebut semuanya bermuara di Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang Madura," tuturnya. 

Luki menegaskan,  selama Februari hingga Juli 2019, Satgas Narkoba Polda Jatim berhasil mengamankan pelaku peredaran narkoba sebanyak empat orang laki - laki dan satu perempuan. 

"Sedangkan barang bukti yang disita sebanyak 49,93 kg sabu dan menyelamatkan generasi penerus bangsa sebanyak 499.300 jiwa," ujarnya. 

Selanjutnya, keseluruhan barang bukti sabu tersebut di musnahkan oleh sejumlah pejabat tinggi dari kepolisian dan TNI serta tokoh masyarakat Surabaya dan Madura.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya