Polisi Tangkap Dua Pria Nekat Pengeroyok Kapolsek

DA dan SU ditangkap Satreskrim Polresta Medan karena diduga telah menganiaya Kapolsek Patumbak saat bertugas.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Agu 2019, 01:06 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2019, 01:06 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Medan - Kasus pengeroyokan yang dialami Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi sudah diusut oleh Satuan Reskrim (Satreskrim) Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pihak kepolisian bahkan sudah meringkus dua pria yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan.

Menurut Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, kedua pria yang ditangkap tersebut adalah DK (27) dan SU (21). Keduanya merupakan warga Jalan Marindal Pasar IV, Pondok Desa, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang Sumut.

Satreskrim Polrestabes Medan menangkap DA di kediamannya di Jalan Karya Marindal I, Gang Rukun pada Kamis (13/8/2019). Sedangkan SU ditangkap di Jalan Marindal Gang Iperma pada Rabu (21/8/2019) sekitar pukul 18.00 WIB.

"Keduanya telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan," katanya, Minggu (25/8/2019).

Peristiwa pengeroyokan terjadi saat Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi bersama dengan anggotanya melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN), di Jalan Karya Desa Marindal I Sumut, pada hari Kamis (8/8/2019).

Petugas melihat AN yang diduga bandar narkoba, sedang duduk-duduk di rumah makan. AN personel Polsek Patumbak, langsung melarikan diri, namun berhasil ditangkap AKP Ginanjar.

AN mencoba melakukan perlawanan sambil berteriak, sehingga teman-temannya berdatangan dan melakukan pengeroyokan terhadap AKP Ginanjar.

Akibat peristiwa tersebut, Kapolsek Patumbak mengalami luka di bagian kepala, wajah dan punggung. Korban harus dirawat di Rumah Sakit Umum (RSU) Mitra Medika. Setelah mendapat perawatan, AKP Ginanjar membuat pengaduan ke Mapolrestabes Medan Sumut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya