Liputan6.com, Sampang Penjara tak membuat Sholeh jera. Menjadi narapidana justru meluaskan jejaring kejahatan pemuda asal Desa Raas, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Madura itu. Perkenalan yang kemudian berlanjut menjadi teman akrab dengan Ali Idrus alias Sumbing, napi asal Palembang, menaikkan status pemuda 38 tahun itu dari pencuri menjadi perampok.
Sekeluar penjara, mereka pun berduet merampok mobil. Modus pecah kaca menjadi spesialisasi dua sekawan satu gayung itu. Dua kali mulus menguras isi mobil di Surabaya dan Kabupaten Sampang, mereka ketiban apes saat merampok kali ketiga di Kabupaten Sumenep.
Advertisement
Baca Juga
Adalah SY korbannya. Senin (26/8/2019), pria 51 tahun asal Pulau Kangean itu kaget mendapati kaca kanan depan mobil Ertiga miliknya hancur dan uang Rp 100 juta dalam kresek hitam yang baru diambil dari bank untuk merenovasi rumah juga raib.
SY segera melapor apa yang dialaminya ke Polres Sumenep, Satreskrim segera menyebar ciri-ciri para perampok ke polres lain di Madura: Polres Pamekasan, Sampang Juga Polres Bangkalan.
Kabar bersambut dari Satreskrim Polres Sampang melihat dua pria dengan ciri-ciri sama sedang ngaso di sebuah minimarket Kecamatan Camplong. Mereka pun diringkus. Dua tembakan mendarat di betis mereka karena melawan. Sebuah sepeda motor dan uang tunai Rp 3,8 juta menjadi barang bukti kejahatan.
Pernah Merampok Dana BOS
Rupanya, Sholeh dan Ali juga tengah diburu Polres Sampang. Pada 20 Agustus lalu, mereka menggasak mobil milik MM, bendahara sebuah SMP di Kecamatan Torjun. Dana BOS Rp 52 juta yang baru dia cairkan pun tak berjejak. Sholeh maupun Ali mengakui merekalah pencurinya.
Duo rampok ini menentukan korban yang diincar dengan memantau nasabah yang keluar masuk bank. Entah bagaimana mereka menentukan target, namun bila sudah ada target, mereka akan mengikuti sampai korban berhenti.
Mobil SY misalnya digasak saat dia berhenti di sebuah toko bangunan untuk membeli material. Sedang mobil MM digarap saat di parkir di halaman sekolah.
"Kami masih mendalami apakah ada komplotan lain, kami yakin ada jaringan lain yang terkait," kata Wakapolres Sampang, Komisaris Suhartono, Selasa (27/8).
Advertisement
Memecah Kaca Mobil Dengan Bahan Busi Bekas
Dalam dunia kriminal, pecah kaca mobil bukan modus baru. Bagi Ali memecahkan kaca mobil adalah perkara remeh. Dia makin leluasa karena ada Sholeh yang bertugas memantau situasi.
Menurut Ali, cukup melemparkan benda kecil yang disebutnya berasal dari serpihan busi. Bila mengena dengan sempurna, kaca mobil akan gemeretak seluruhnya dan selanjutnya tinggal mendorongnya sampai terbuka.
"Mereka mengaku uang hasil merampok sebagian langsung dikirim ke anak dan istrinya di Palembang," ujar Suhartono.
Atas perbuatannya, Sholeh dan Ali akan kembali meringkuk dalam penjara selama 7 tahun yang mungkin lebih lama dari hukuman sebelumnya. Penyidik mengenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.