Liputan6.com, Palembang - Penetapan Bupati Muara Enim definitif Ahmad Yani sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan, membuat kasus ini terus diusut oleh tim Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Salah satunya dengan menggeledah rumah pribadi Ahmad Yani di Jalan Inspektur Marzuki, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Penggeledahan dilakukan pada Rabu (4/9/2019) sore, dengan mengerahkan para tim penyidik KPK. Kantor tersangka lainnya, yaitu Robi Okta Fahlefi juga turut digeledah.
Advertisement
Baca Juga
Kantor perusahaan bernama PT Enra Sari berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.
Perusahaan tersebut diketahui milik Robi Okta Fahlefi, tersangka yang diduga memberi uang suap ke Bupati Muara Enim definitif Ahmad Yani.
Dari hasil pantauan, penggeledahan pertama kali dilakukan di kantor PT Enra Sari, sekitar pukul 16.00 WIB. Terlihat tim penyidik yang menggunakan baju rompi bertulis KPK dan pakaian bebas, datang ke kantor tersangka gratifikasi tersebut.
Tim penyidik masuk ke dalam kantor PT Enra Sari dengan membawa tas dan koper. Mereka lalu naik ke lantai dua di kantor tersebut.
Penggeledahan juga digelar di rumah Bupati Muara Enim definitif Ahmad Yani, sekitar pukul 19.30 WIB. Sejumlah anggota Brimob yang dilengkapi senjata api, turut menjaga dua lokasi penggeledahan.
"Maaf silahkan tunggu di luar saja," kata salah satu anggota Brimob sembari mengunci pagar kantor PT Enra Sari.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengungkapkan, KPK memang meminta bantuan pengamanan melalui Polres Muara Enim.
Â
Penangkapan Tersangka Gratifikasi
"Kemungkinan anggota Brimob yang menjaga lokasi (penggeledahan) bisa saja dari Mabes Polri. Karena hingga saat ini belum ada permintaan untuk penjagaan di Palembang," ujarnya.
Sebelum penangkapan Bupati Muara Enim definitif dan tiga tersangka lainnya, KPK sudah mendapat informasi terkait penyerahan uang suap dari proyek yang didapat oleh Robi Okta Fahlefi.
Pada hari Senin (2/9/2019) sekitar pukul 15.30 WIB, Robi Okta Fahlefi bertemu dengan Elfin Muhtar, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim di salah satu restoran di Palembang. Di sana mereka Robi menyerahkan uang gratifikasi sebesar USD 35.000.
Pada pukul 17.00 WIB, KPK mengamankan Robi Okta Fahlefi dan Elfin Muhtar bersama dengan uang gratifikasi. Setengah jam kemudian, Bupati Muara Enim definitif Ahmad Yani diamankan di ruang bupati di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
KPK membawa Robi Okta Fahlefi, Elfin Muhtar dan staff Robi yaitu Edy Rahmadi ke Jakarta sekitar pukul 20.00 WIB. Sedangkan Bupati Muara Enim definitif Ahmad Yani dibawa ke Jakarta pada hari Selasa (3/9/2019) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Â
Advertisement