Mencari Dalang Kebakaran di Calon Ibu Kota Baru RI

Area Penajam Paser Utara mengalami kebakaran terjadi di Kecamatan Penajam, Babulu, Waru, dan terakhir Sepaku. Kecamatan Sepaku merupakan salah satu lokasi yang dijadikan ibu kota negara, ada dua kasus karhutla di sana.

oleh Abelda RN diperbarui 26 Sep 2019, 02:00 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2019, 02:00 WIB
Kebakaran Hutan dan Lahan di Ibu Kota Baru Penajam Paser Utara
Kebakaran hutan dan lahan di Penajam Paser Utara Kalimantan Timur. (Liputan6.com/Abelda Gunawan)

Liputan6.com, Penajam Paser Utara - Sejumlah area Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) turut mengalami kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hingga bulan September ini, tercatat terjadi 60 kasus Karhutla diatas area lahan seluas 282,34 hektare di Penajam.

"Kebakaran hutan dan lahan juga terjadi di Penajam," kata Kasubdid Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PPU Sumardi, Senin, 23 September 2019.

Sumardi mengatakan, kasus karhutla tersebar di empat kecamatan Penajam Paser Utara. Area PPU mengalami kebakaran terjadi di Kecamatan Penajam, Babulu, Waru, dan terakhir Sepaku. Kecamatan Sepaku merupakan salah satu lokasi yang dijadikan ibu kota negara, ada dua kasus karhutla di sana.

"September terjadi 39 kasus, sedangkan Agustus hingga Januari lalu total 21 kasus karhutla," paparnya.

Kasus karhutla di PPU, lanjut Sumardi, seluruhnya disebabkan faktor manusia. Kesimpulannya tersebut berdasarkan temuan fakta di mana sumber api berasal dari lahan perkebunan masyarakat.

Aparat di lapangan pun menemukan kondisi lahan belukar yang sudah dirintis sebelumnya.

"Saya kerap menemui ketika melakukan pemadaman, jadi bisa saja mereka ambil jalan cepat untuk membersihkan semak belukar itu dengan membakarnya," sesalnya.

Selain itu, Sumardi pun menemukan sejumlah patok kaplingan baru di area yang dulunya sempat terbuka. Beberapa kasus didapati fakta pemilik lahan mulai menanami sejumlah area bekas terbakar.

"Setelah lahan dibakar kemudian berhasil dipadamkan oleh tim gabungan karhutla Penajam Paser Utara, pemilik lahan langsung melakukan penananam apakah itu padi atau tanaman perkebunan lainnya. Bahkan, ada pemilik lahan yang matok lahan itu," ungkapnya.

Aparat BPBD PPU terus berusaha agar wilayahnya terbebas dari asap kebakaran. Namun masalahnya, kebakaran terus saja terjadi di area lahan yang jelas ada pemiliknya.

Apalagi kini kasusnya meningkat saat pemerintah menetapkan Sepaku menjadi area ibu kota negara. Pemilik lahan menolak mengakui pihak bertanggung jawab kebakaran di sejumlah area miliknya.

"Memang petugas kepolisian sering memanggil pemilik lahannya, namun meraka tidak mengaku kalau mereka membakar lahannya," paparnya.

 

Kendala Pemadaman Api

Kebakaran Hutan dan Lahan di Ibu Kota Baru Penajam Paser Utara
Kebakaran hutan dan lahan di Penajam Paser Utara Kalimantan Timur. (Liputan6.com/Abelda Gunawan)

Sehubungan itu, Sumardi mengakui peliknya memadamkan api karhutla PPU. Apalagi petugas lapangan terkendala terbatasnya kendaraan pemadam kebakaran (branwir).

"Ada 15 unit branwir, namun hanya 3 yang bisa beroperasi," tuturnya.

Mayoritas branwir ini berusia diatas 10 tahunan. Beberapa diantaranya bahkan merupakan warisan Kabupaten Paser daerah induk pemekaran PPU.

Selain itu, Sumardi kesulitan menjangkau lokasi terjadinya kebakaran. Lokasi tersebut biasanya minim sumber air untuk pemadaman.

Sementara itu, Polres PPU menetapkan satu orang tersangka berinsial JM (42) pelaku pembakaran lahan. Polisi menangkap tangan, tersangka sedang melakukan pembakaran lahan di area Lawe Lawe Penajam.

"Penangkapan terhadap tersangka bermula saat terjadinya Karhutla di Lawe – Lawe," kata Kapolres PPU Ajun Komisaris Besa Sabil Umar didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Dian.

Dian mengatakan, polisi mengamankan barang bukti alat yang dipergunakan membakar lahan. Dua saksi diperiksa kepolisian pun menguatkan sangkaan terhadap pelaku ini.

Penangkapan pelaku bermula saat tim gabungan Karhutla dan Bhabinkamtibmas mendapati tersangka di lokasi kebakaran. Dalam pemeriksaan didapati pengakuan tersangka.

"Pelaku JM terancam dikenakan pasal 187 dan atau pasal 188 KUHP," tegas Dian.

Sehubungan itu, Dian mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membuka lahannya. Pembukaan lahan dengan dibakar, menurutnya membawa dampak negatif terhadap perlindungan lingkungan di PPU.

"Karena itu, dapat membahayakan diri sendiri dan lingkungan dapat tercemar oleh kabut asap yang kita sama-sama rasakan saat ini," paparnya.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya